Akui Lahan Petak 24 Milik Negara, 25 Warga Pandansari Sepakat Hentikan Garapan

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Sebanyak 25 warga Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes akhirnya menyatakan kesanggupan menghentikan penggarapan ilegal di kawasan hutan lindung Petak 24. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama pada Senin (8/12/2025) di Madrasah Dukuh Tretepan.

Acara penandatanganan dipimpin oleh Asper KBKPH Paguyangan, Sasmito, dan dihadiri sekitar 50 orang. Turut hadir aparat keamanan dari Polhut Polres Tegal, Koramil Paguyangan, Polsek Paguyangan, Kepala Desa Pandansari, serta perwakilan warga Sijampang.

Isi surat pernyataan menegaskan empat komitmen utama: warga mengakui lahan Petak 24 adalah milik negara yang dikelola Perum Perhutani, menyadari kawasan tersebut tidak boleh digarap atau ditanami sayuran, siap meninggalkan lahan tanpa tuntutan maupun syarat, serta bersedia menerima sanksi sesuai aturan bila kembali melanggar.

Bacaan Lainnya

Salah satu penggarap, Teguh, menyampaikan kesediaannya meninggalkan lahan: “Saya mengakui lokasi yang saya garap adalah milik negara yang dikelola Perhutani. Saya siap meninggalkan lahan tanpa tuntutan dan bersedia menerima sanksi bila melanggar lagi.”

Asper KBKPH Paguyangan, Sasmito, menegaskan langkah ini sebagai titik balik penting dalam menjaga kelestarian hutan. “Sore ini ada 25 warga penggarap yang hadir dan membuat pernyataan untuk tidak menggarap di Petak 24,” ujarnya.

Koordinator warga Sijampang, Kasor, menekankan agar penggarapan dihentikan sepenuhnya dari Tower hingga Gunung Tugel. “Penggarap harus berhenti dan bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari mediasi pada 1 Desember 2025 di Aula Kecamatan Paguyangan. Mediasi dilakukan menyusul protes warga Dukuh Sijampang Desa Ragatunjung yang menilai alih fungsi hutan lindung menjadi lahan sayuran berisiko tinggi. Posisi dusun yang berada tepat di bawah Petak 24 membuat mereka terancam longsor akibat hilangnya vegetasi penahan tanah.

Sebagai langkah pemulihan, Perhutani bersama relawan gabungan menyiapkan aksi penanaman pohon besar-besaran pada 13–14 Desember 2025. “Nanti akan dilakukan aksi penanaman pohon bersama relawan gabungan,” kata Sasmito.

Penandatanganan surat pernyataan ini diharapkan menjadi komitmen bersama dalam menjaga kawasan hutan lindung. Dengan penghentian penggarapan dan aksi pemulihan vegetasi, keberlanjutan fungsi ekologis hutan Petak 24 dapat dipulihkan demi keselamatan masyarakat sekitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *