SAWAHLUNTO (SUMBAR), SUARAPANCASILA.ID-Meski pemenang pilkada sudah ditetapkan KPU kota Sawahlunto dan pasangan no urut 1 (Riyanda–Jefri)di nyatakan sebagai pemenang dengan meraup hampir mendekati 80 persen total suara dan sudah melalui hitung riil count KPU Sawahlunto,namun gejolak sosial bagi segelintir orang yang tidak menerima kemenangan ini di beberapa akun medsos masih saja muncul termasuk salah satu akun tiktok @KABAKITO yang berpotensi bisa bikin cerai berai dan ada domba didalam dan juga merendahkan masyarakat kota Sawahlunto.
Untuk itu beberapa perwakilan pemuda yang ada di Sawahlunto,yang diwakili juru bicara dan sekaligus pelapor atas nama Ricky Ekoni Saputra (42th) bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolres Sawahlunto,melaloporkan berita yang terlihat di aplikasi akun tiktok ‘KABAKITO’ yang mengandung unsur dugaan pencemaran nama baik,pada hari Kamis,05 Des’2024.
Berdasarkan keterangan pelapor Ricky kepada segenap awak media bahwa materi bahasa yang terbaca salah satu di aplikasi tiktok ‘KABAKITO’ tersebut mengatakan,”Halo masyarakat kota Sawahlunto,ku beli suaramu Rp.200.000.(dua ratus ribu rupiah)dll.
Disebabkan bahasa akun ‘KABAKITO’ini tidak cocok untuk mempersentasi,bagaimana demokrasi dikota arang ini,maka atas dasar postingan tersebut Ricky Ekoni Saputra melaporkan kepihak kepolisian Polres Sawahlunto.
Kepada awak media Ricky memperlihatkan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor:STTLP/38/XII/SPKT/POLRES Sawahlunto/POLDA Sumatera Barat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/38/XII/2024/SPKT/Polres Sawahlunto/Polda Sumatera Barat.
Nama Ricky Ekoni Saputra-42 tahun-alamat Dusun Lembah Santur,Kecamatan Barangin,bersama sekelompok pemuda para kecamatan perwakilan yang ada di Sawahlunto mendatangi Polres Sawahlunto,melaporkan postingan berita hoak tidak benar, bernuansa fitnah yang berpotensi dapat mengadu domba warga Sawahlunto.
Laporan Ricky tersebut menurutnya disebabkan ada postingan terjadi pada hari Selasa,03 Desember 2024,sekitar pk.23.00 wib di aplikasi akun tiktok ‘KABAKITO’
Karena bahasanya merupakan fitnah dan dugaan pencemaran nama baik,maka dia melaporkan ke Polres Sawahlunto,hari Kamis,05 Des’2024,mengetahui Ka.SPKT Resor Sawahlunto Kanit.II Aiptu Rendra Prawira Negara.
Kepada awak media Ricky memaparkan,”kalau memang ada temuan dan bukti-bukti pelanggaran pada pelaksanaan pilkada,silahkan saja menempuh jalur hukum karena sudah ada aturan-aturan yang menangani segala persoalan yang ada,”ujarnya.
Jangan memposting berita hoax,fitnah yang dapat memecah belah kita sesama warga masyarakat Sawahlunto,”tegas nya