Amankan 40 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tim Gabungan Telusuri Jaringan Malang ke Brebes

BREBES (JATENG) SUARAPANCASILA.ID – Gabungan personel Satpol PP Kabupaten Brebes, petugas Bea Cukai Tegal, dan anggota Subdenpom Brebes melakukan penggerebekan sebuah kios di wilayah Kecamatan Larangan. Hal itu dilakukan setelah hasil penyelidikan selama beberapa hari menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan.

“Awalnya kami hanya menerima laporan warga soal peredaran rokok murah tanpa merek jelas. Ternyata setelah dicek, skala kasusnya jauh lebih besar dari dugaan awal,” kata Kasatpol PP Kabupaten Brebes M. Syamsul Haris, Senin (19/5/2025).

Begitu petugas membuka beberapa dus yang tersimpan di sudut belakang kios, terkuaklah 40 ribu batang rokok dari berbagai merek, semuanya tanpa pita cukai. Barang-barang tersebut dikemas rapi, seolah siap untuk disalurkan ke pasar gelap lokal. Syamsul Haris menegaskan bahwa penindakan ini bukan yang terakhir.

Bacaan Lainnya

“Kami akan terus sisir wilayah Brebes. Ini jadi pelajaran bersama, bahwa hukum tak bisa ditawar, bahkan di kios sekecil apa pun,” tegasnya.

Operasi ini, lanjut dia, meski terjadi di sebuah kios sederhana di sudut desa, menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan ekonomi tak mengenal tempat.

Dan bahwa di balik harga murah, kadang tersembunyi harga yang lebih mahal, hukum yang dilanggar, dan negara yang dirugikan.

Pengakuan Pelaku: Dropship dari Malang

Pelaku yang tertangkap di lokasi, seorang pria berinisial K, berusia 30 tahun, tampak tenang meski dikepung petugas. Kepada penyidik, K mengaku hanya sebagai dropshipper.

Ia menyebut barang-barang itu dikirim oleh seorang distributor dari Malang, dan ia hanya menyalurkannya dengan sistem utang mendapatkan barang lebih dulu, dan membayar setelah laku.

“Saya cuma diminta simpan dan jual. Dikirim pakai paket biasa, saya nggak tahu detilnya,” ujar K dalam pengakuan awalnya.

Namun, status sebagai perantara tidak lantas membuatnya bebas dari jerat hukum. Dalam Undang-Undang Cukai, siapa pun yang mengedarkan barang tanpa cukai dapat dijerat pidana, termasuk mereka yang berperan sebagai pengedar lokal.

Menurut petugas Bea Cukai Tegal yang turut menangani kasus ini, potensi kerugian negara dari penggerebekan ini ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Jumlah itu hanya berasal dari satu titik operasi, belum termasuk kemungkinan lokasi penyimpanan lain yang masih dalam pengembangan.

“Pita cukai bukan sekadar stiker tempel. Itu simbol keadilan fiskal. Ketika pelaku mengedarkan rokok ilegal, artinya dia mengambil hak negara dan merugikan pabrik rokok legal yang taat membayar pajak,” ujar salah satu petugas bea cukai.

Saat ini, kasus ditangani sepenuhnya oleh tim penyidik Bea Cukai Tegal, dengan kemungkinan pengembangan jaringan hingga ke kota asal barang dari Malang, Jawa Timur.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *