PALEMBANG, SUARAPANCASILA.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Bersih (AMPPIBI) sambangi Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meminta Bawaslu Sumsel menggugurkan Oknum Caleg “FPW” DPRD Provinsi Sumsel Dapil 3/tiga (meliputi wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir) diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan menggunakan gelar Doktor. Aksi massa berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel Jakabaring Palembang, Jumat (02/02/24).
Koordinator Aksi Jacklin didampingi oleh Reza Mao dan Mukri mengatakan,” AMPPIBI menindaklanjuti pengaduan masyarakat berkenaan dengan dugaan caleg DPRD dari partai Gerindra inisial “FPW” wilayah pemilihan OI dan OKI diduga menggunakan gelar Doktor (DR) dalam pelaksanaan kampanye padahal dirinya sendiri belum menyandang gelar Doktor serta melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
FPW diduga melakukan curi start kampanye yakni pada bulan Agustus 2023 di Desa Jaya Bakti OKI dengan menggunakan gelar Doktor sedangkan ia belum Doktor serta ajakan memilih FPW dilakukan sebelum masuk hari kampanye, padahal sesuai dengan jadwal penentuan kampanye saat itu masih jauh dari jadwal,” ujarnya.
Dan, AMPPIBI menilai Bawaslu kecolongan, perilaku sembarangan FPW dinilai sebagai potret kelalaian Bawaslu dalam mengawasi bacaleg (saat itu belum ditetapkan sebagai caleg). FPW terang-terangan melakukan kampanye berupa penyelenggaraan lomba bola voli di desa yang masuk daerah pemilihannya.
Maka dari itu, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Bersih menilai perilaku penggunaan gelar palsu dan curi start kampanye akan terus berulang dan akan ditiru oleh pejabat, para caleg dan pihak.lainnya, sehingga penyelenggaraan pemilu jauh dari prinsip LUBERJURDIL.
AMPPIBI mendesak kepada Bawaslu Sumsel melalui GAKKUMDU Provinsi Sumsel untuk :
1. Memeriksa segera Laporan / pengaduan atas FPW sebagaimana telah diterima oleh Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu.
2. Mengeluarkan rekomendasi ke KPU Sumsel untuk mendiskualifikasi FPW dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 DPRD Provinsi Sumsel Dapil 3 (Kabupaten Ogan Ilir dan OKI) sebelum 14 Februari 2024.
4. Mendesak penyelenggara pemilu dan GAKKUMDU berperan aktif menindaklanjuti dan mengusut tuntas atas dugaan pelbagai pelanggaran caleg-caleg nakal khususnya terhadap FPW.
4. Mendesak tindak lanjut GAKKUMDU untuk menjatuhkan pidana Pemilu atas penggunaan gelar akademi palsu FPW dalam kampanye serta penegakan pidana kampanye di luar jadwal.
“Kami berharap secepatnya laporan kami ini segera di tindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara itu, Kurniawan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang menerima aspirasi AMPPIBI mengatakan “Kami terima apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman AMPPIBI tentunya informasi ini akan menjadi bahan kami dan nantinya apakah akan melapor secara langsung terkait dengan FPW diduga melakukan pelanggaran yang merupakan salah satu oknum caleg,” kata Kurniawan.
“Apa yang disampaikan tadi melalui orasinya, kami terima apapun laporannya dan akan kami tindaklanjuti, permasalahan FPW serta nanti akan kami lakukan telaah kajian apakah FPW bersalah atau tidak,” timpal Kurniawan.
“Dalam waktu 7 hari Kerja, hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan AMPPIBI, paling lambat hari kamis,” pungkasnya.(*)