MUSIRAWAS (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – DPRD Musi Rawas menggelar paripurna dengan agenda penyampaian Bupati Musirawas terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (24/7/2024) malam. Rapat paripurna yang dihadiri 21 dari 40 orang anggota dewan itu dipimpin oleh Hendra Adi Kusuma selaku Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas.
Tiga Raperda itu yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024-2049 serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
“Rancangan Peraturan Daerah dimaksud telah kami sarmpaikan melalui surat Nomor 180/102/Setda/lI/2021 tanggal 13 Mei 2024,” ujar Sekda Ali Sadikin saat menyampaikan penjelasan Bupati soal usulan tiga Raperda.
Disebutkan Sekda, dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah membuat peraturan daerah sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah. Peraturan daerah yang dibuat oleh daerah hanya berlaku dalam batas-batas seluruh yurisdiksi daerah yang bersangkutan.
Walaupun demikian peraturan daerah yang ditetapkan oleh daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Di samping itu peraturan daerah sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan peraturan daerah bertujuan dalam rangka penyelenggaraan tugas pembantuan.
Terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas, hal ini berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 7 Tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah penyesuaian nomenklatur tugas dan fungsi dan susunan organisasi badan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan menjadi Brida dilaksanakan paling lama 1 tahun terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku
“Selanjutnya bahwa berdasarkan ketentuan pasal 16 peraturan menteri dalam negeri nomor 46 tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Badan penanggulangan bencana Daerah dapat dibentuk unsur pelaksana Badan penanggulangan bencana Daerah dengan klasifikasi A,” jelas Sekda.
Mengenai Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024-2049, Sekda menjelaskan sampai saat ini laju pertumbuhan penduduk masih tinggi, kualitas penduduk masih rendah, pembangunan keluarga belum optimal, persebaran penduduk belum proporsional dan administrasi kependudukan belum tertib.
“Untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar efektif, terukur dan mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat perlu menyusun grand desain pembangunan kependudukan,” kata Ali Sadikin.
Kemudian bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 Peraturan Presiden nomor 153 tahun 2014 tentang grand desain pembangunan kependudukan pelaksanaan, grand desain pembangunan kependudukan diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah secara terkoordinasi, terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengikutsertakan peran masyarakat.
Lalu soal Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Sekda Ali Sadikin menyampaikan, rencana pembangunan jangka panjang daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana tata ruang wilayah.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 264 ayat (1) undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang rencana pembangunan jangka panjang daerah ditetapkan sebagai dengan peraturan daerah.
“Demikian penjelasan umum yang dapat kami sampaikan kepada anggota dewan yang terhormat. Dan berdasarkan penjelasan-penjelasan yang telah kami kemukakan tadi, kami mengharapkan kepada anggota dewan yang terhormat kiranya berkenan untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan daerah yang telah kami sampaikan,” pungkas Sekda. (adv/dod)