Aniaya Wanita Hingga Pingsan, Pria Pendatang Diringkus Unit Reskrim Polsek Belinyu  

BANGKA (KEP BABEL), SUARAPANCASILA ID – Dedi (31) pria pendatang asal Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, diamankan unit reskrim Polsek Belinyu, Selasa (17/09) malam.

Dia diamankan lantaran menganiaya seorang wanita yang baru dia kenal inisial M (28) yang juga warga pendatang asal Palembang dan tinggal di Kecamatan Riausilip.

Motif pelaku menganiaya korban, lantaran korban yang menolak diajak berhubungan badan.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, korban yang dianiaya pelaku hingga kritis dan ditinggalkan begitu saja di daerah perkebunan sawit di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu. Mirisnya korban ditemukan warga keesokan harinya.

Kapolsek Belinyu, melalui Kanit Reskrim IPDA Mario Tambunan mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada Sabtu malam pekan kemarin.

”Kejadian malam Minggu kemarin, di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu. Korban dibawa ke perkebunan sawit yang jauh dari pemukiman warga. Awalnya pelaku ini mau nggak mau dan nolak. Karena merasa kesal, pelaku menganiaya korban. Dipukul pake helm, sampai korban tersungkur dan pingsan,” ungkap Mario, Rabu (18/09) dini hari.

Dilanjutkan Mario, lantaran melihat korbannya pingsan pelaku pun langsung melarikan diri. Untungnya, korban ditemukan warga keesokan harinya karena teriak minta tolong.

Atas kejadian itu, korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Belinyu.

Kemudian, usai menerima laporan tim unit Reskrim Polsek Belinyu langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

Berbekal dengan mengantongi ciri-ciri pelaku dari keterangan korban, pada akhirnya hari Selasa malam pelaku berhasil diamankan di Tanjung Gudang Belinyu.

Dilanjutkan Mario, penangkapan terhadap pelaku berlangsung dramatis karena berusaha melarikan diri. Bahkan dari itu, pelaku ditangkap saat hendak menjual Handhpone milik korban.

”Jadi waktu mau diamankan, pelaku sempat mau melarikan diri. Jadi pelaku ini mau transaksi jual Hp korban itu untuk modal nyebrang ke Palembang,” ujarnya.

Atas kejadian itu, terduga pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat 2, tentang penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Sementara pelaku Dedi, saat diwawancara wartawan mengaku mengenali korban sejak 4 bulan lalu. Pelaku mengaku mengenal korban lantaran kerap ngereman di tambang apung di tempat pelaku bekerja.

”Sekitar 4 bulanan kenal korban Pak. Dia sering ngereman di ponton kami,” ungkap Dedi.

Dedi mengaku mengajak korban berhubungan badan dengan korban. Lantaran kesal, dia pun terbawa emosi dan menganiaya korban hingga pingsan.

”Iya Pak, saya ajak dia berhubungan badan. Dia nggak mau, saya bawa lah ke arah kebun sawit di daerah Riding Panjang. Saya pukul pake helm 3 kali, dan sampai tersungkur dia. Saya jerat lehernya, dan saya seret. Karena lihat dia sudah pingsan, saya tinggal disitu lah Pak,” ucapnya.

Kepada wartawan, Dedi mengaku menyesali perbuatannya, dengan ucapan lirih dia mengakui kesalahannya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti Handphone, hijab milik korban dan seutas tali. Pelaku pun saat ini sudah ditahan di Mapolsek Belinyu guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara korbannya yakni M (24) menderita luka lebam dimata, dibibir serta leher bekas jeratan tali.

Terpisah, Kapolsek Belinyu AKP Dr Singgih Aditya Utama seizin Kapolres Bangka, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.

”Iya benar, pelaku sudah kita amankan,” tulis Singgih, dalam pesan WhatsAppnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *