Apa Itu Pekerja Paruh Waktu? Ini Pengertiannya

Yogyakarta – Suarapancasila.id – Peserta pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 yang tidak lulus atau tidak bisa mengisi lowongan formasi bakal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Apa itu PPPK paruh waktu?

Definisi PPPK paruh waktu bisa ditemukan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025. Dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu adalah:

“Pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” bunyi diktum pertama dalam keputusan yang diteken pada 13 Januari 2025 tersebut.

Bacaan Lainnya

Dirujuk dari laman resmi KemenPAN-RB, PPPK paruh waktu memberi ruang bagi instansi pemerintah yang butuh pegawai ASN, tetapi punya keterbatasan dalam belanja. Nantinya, PPPK paruh waktu bisa diangkat jadi PPPK berdasar ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja.

Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu? Simak uraian selengkapnya di bawah ini, mencakup gaji, jam kerja, hingga syarat menjadi PPPK paruh waktu

Apakah Gaji PNS dan PPPK Sama? Ini Daftar Tunjangan dan Batas Usia Pensiun

Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam diktum kesembilan belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat jadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum.

Sebagai gambaran, berikut ini Upah Minimum Provinsi (UMP) seluruh provinsi Indonesia, dilansir laman Sahabat Pegadaian:

Aceh: Rp 3.685.616

Sumatra Utara: Rp 2.992.559

Sumatra Barat: Rp 2.994.193

Sumatra Selatan: Rp 3.681.571

Kepulauan Riau: Rp 3.623.654

Riau: Rp 3.508.776

Lampung: Rp 2.893.070

Bengkulu: Rp 2.670.039

Jambi: Rp 3.234.535

Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Banten: Rp 2.905.119

DKI Jakarta: Rp 5.396.761

Jawa Barat: Rp 2.191.232

Jawa Tengah: Rp 2.169.349

Jawa Timur: Rp 2.305.985

DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

Bali: Rp 2.996.561

Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931

Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195

Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000

Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

Gorontalo: Rp 3.221.731

Maluku Utara: Rp 3.408.000

Maluku: Rp 3.141.700

Papua: Rp 4.285.850

Papua Barat: Rp 3.615.000

Papua Tengah: Rp 4.285.848

Papua Pegunungan: Rp 4.485.847

Papua Selatan: Rp 4.285.850

Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penentuan lamanya didasarkan karakteristik pekerjaan. Dengan demikian, lama waktu kerja PPPK paruh waktu bisa berbeda antarinstansi.

“PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan,” keterangan dalam diktum keempat belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025.

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu hanya bisa dipekerjakan pada jabatan-jabatan khusus saja, yakni (1) guru dan tenaga kependidikan, (2) tenaga kesehatan, (3) tenaga teknis, (4) pengelola umum operasional, (5) operator layanan operasional, (6) pengelola layanan operasional, atau (7) penata layanan operasional.

Syarat PPPK Paruh Waktu

Berdasar Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pelamar bisa diusulkan jadi PPPK paruh waktu, yakni:

Termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.

Termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Merupakan pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu diusulkan oleh PPK sesuai urutan prioritas. Nantinya, Menteri PAN-RB yang berwenang menetapkan rincian kebutuhan tiap-tiap instansi pemerintah. Biarpun bukan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *