Yogyakarta – Suarapancasila.id – Peserta pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 yang tidak lulus atau tidak bisa mengisi lowongan formasi bakal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Apa itu PPPK paruh waktu?
Definisi PPPK paruh waktu bisa ditemukan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025. Dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu adalah:
“Pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” bunyi diktum pertama dalam keputusan yang diteken pada 13 Januari 2025 tersebut.
Dirujuk dari laman resmi KemenPAN-RB, PPPK paruh waktu memberi ruang bagi instansi pemerintah yang butuh pegawai ASN, tetapi punya keterbatasan dalam belanja. Nantinya, PPPK paruh waktu bisa diangkat jadi PPPK berdasar ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja.
Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu? Simak uraian selengkapnya di bawah ini, mencakup gaji, jam kerja, hingga syarat menjadi PPPK paruh waktu
Apakah Gaji PNS dan PPPK Sama? Ini Daftar Tunjangan dan Batas Usia Pensiun
Gaji PPPK Paruh Waktu
Dalam diktum kesembilan belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat jadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum.
Sebagai gambaran, berikut ini Upah Minimum Provinsi (UMP) seluruh provinsi Indonesia, dilansir laman Sahabat Pegadaian:
Aceh: Rp 3.685.616
Sumatra Utara: Rp 2.992.559
Sumatra Barat: Rp 2.994.193
Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
Riau: Rp 3.508.776
Lampung: Rp 2.893.070
Bengkulu: Rp 2.670.039
Jambi: Rp 3.234.535
Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Banten: Rp 2.905.119
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.349
Jawa Timur: Rp 2.305.985
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Bali: Rp 2.996.561
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Gorontalo: Rp 3.221.731
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Maluku: Rp 3.141.700
Papua: Rp 4.285.850
Papua Barat: Rp 3.615.000
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Papua Pegunungan: Rp 4.485.847
Papua Selatan: Rp 4.285.850
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penentuan lamanya didasarkan karakteristik pekerjaan. Dengan demikian, lama waktu kerja PPPK paruh waktu bisa berbeda antarinstansi.
“PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan,” keterangan dalam diktum keempat belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu hanya bisa dipekerjakan pada jabatan-jabatan khusus saja, yakni (1) guru dan tenaga kependidikan, (2) tenaga kesehatan, (3) tenaga teknis, (4) pengelola umum operasional, (5) operator layanan operasional, (6) pengelola layanan operasional, atau (7) penata layanan operasional.
Syarat PPPK Paruh Waktu
Berdasar Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pelamar bisa diusulkan jadi PPPK paruh waktu, yakni:
Termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
Termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Merupakan pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu diusulkan oleh PPK sesuai urutan prioritas. Nantinya, Menteri PAN-RB yang berwenang menetapkan rincian kebutuhan tiap-tiap instansi pemerintah. Biarpun bukan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP).