KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Persoalan pelepasan aset Yayasan Tirtomoyo Joyolanggeng yang sempat menjadi tanda tanya besar kini resmi memasuki ranah hukum. Pengurus yayasan melalui juru bicaranya, Hasan Bisri, mengadukan oknum mantan pengurus berinisial AS ke Polres Malang atas dugaan penggelapan aset yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
Langkah ini diambil setelah pihak yayasan menilai tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mempertanggungjawabkan pelepasan lahan seluas 388 meter persegi yang kini telah menjadi bagian dari jalur Tol Pandaan-Malang.
Hasan Bisri membeberkan bahwa sebelum laporan polisi dibuat, pihak pengurus baru telah melakukan berbagai upaya persuasif namun selalu menemui jalan buntu.
”Kami sudah melayangkan somasi secara resmi untuk meminta klarifikasi. Kami juga sudah mencoba melakukan pembicaraan langsung, bahkan terlapor sempat bertemu dengan kuasa hukum kami, namun tetap tidak ada titik temu,” tegas Hasan Bisri di hadapan awak media di Kantor Hukum Yistitia Indonesia (KHYI), Senin (22/12/2025).
Poin utama dalam somasi tersebut adalah permintaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fisik terkait dana kompensasi lahan tersebut. Namun, menurut Hasan, hingga detik ini terlapor belum bisa menunjukkan bukti administrasi yang sah meskipun yang bersangkutan merasa sudah melaporkannya secara lisan.
Keberatan mendasar dari pihak yayasan bukan hanya soal materiil, melainkan juga pelanggaran terhadap prosedur organisasi yang sangat fatal.
Berdasarkan Undang-Undang Yayasan, otoritas tertinggi berada pada Dewan Pembina. Namun, pelepasan aset pada 2018 tersebut dilakukan tanpa musyawarah maupun persetujuan dari dewan pembina.
Hasan juga menyoroti status kepengurusan terlapor yang dianggap tidak memiliki legalitas yang jelas pada periode pelepasan aset tersebut berlangsung.
Didampingi oleh tim hukum dari KHYI, Hasan Bisri menegaskan bahwa tujuan utama pelaporan ini adalah untuk meluruskan sejarah dan marwah yayasan agar tidak ada fitnah di tengah masyarakat.
”Kami ingin meredam spekulasi bahwa ada ‘permainan’ di tingkat pembina. Dengan laporan ini, kita biarkan jalur hukum yang membuktikan siapa yang benar dan di mana dana tersebut berada,” tutupnya.
Sebagai informasi tambahan terlapor AS yang merupakan mantan ketua yayasan, saat ini ia juga duduk di kursi legislatif Kabupaten Malang.
Pewarta : Team










