BAI Banten Desak APH Bongkar Lapak Ilegal Solar Subsidi Milik Ibu RT di Cilegon

CILEGON (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – DPD Badan Advokasi Indonesia (BAI) Provinsi Banten menyoroti keberadaan lapak kencingan solar subsidi ilegal yang diduga milik seorang ibu RT dengan koordinator bernama Santo. Lapak tersebut diketahui beroperasi di wilayah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Cilegon. Sabtu (25/10/2025).

Dari pantauan di lokasi, tampak mobil transportir dengan nomor polisi B 9449 NDA tengah terparkir dan diduga mengangkut solar subsidi hasil kencingan dari lapak tersebut. Seorang narasumber berinisial Ji membenarkan aktivitas itu.

“Iya bang, lapak kencingan solar itu punya Bu RT, koordinatornya Santo,” ujarnya kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Deny Hermawan, S.E, Wakil Ketua DPD BAI Banten, meminta aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas para pelaku mafia solar bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas praktik ilegal ini dan menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 UU yang sama juga mengatur pidana bagi kegiatan penyimpanan tanpa izin usaha, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp.30 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dan Bu RT belum memberikan keterangan resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *