JAKARTA,SUARAPANCASILA.ID- Terjawab sudah bansos PKH BPNT 2025 kapan cair dan ciri-ciri NIK KTP penerima saat login cekbansos.kemensos.go.id.
Ulasan seputar bansos PKH BPNT 2025 kapan cair dan seperti apa ciri-ciri NIK KTP penerima saat login cekbansos.kemensos.go.id sedang menjadi sorotan.
Sesuai jadwal, pencairan bansos PKH BPNT tahap 2 akan dimulai dari tanggal 28 Mei hingga 10 Juni 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencairan sudah mulai berlangsung, namun tidak serentak di seluruh wilayah.
Beberapa daerah sudah mulai menerima bantuan, sementara daerah lain masih menunggu proses verifikasi data dan jadwal dari bank.
Berikut cara mengecek penerima bansos selengkapnya:
Beberapa daerah sudah mulai menerima bantuan, sementara daerah lain masih menunggu proses verifikasi data dan jadwal dari bank.
Berikut cara mengecek penerima bansos selengkapnya:
– Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
– Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
– Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
– Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
– Klik tombol CARI DATA.
– Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
– Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Besaran Dana Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.
Pada Juni 2025, PKH masih berada pada pencairan tahap kedua yang telah dilakukan mulai April dan akan berlangsung hingga bulan ini.
Artinya, bagi KPM yang belum menerima bansos PKH pada bulan April dan Mei, kemungkinan akan mendapatkannya pada bulan Juni 2025.
Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:
– Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
– Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
– Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
– Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
– Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
– Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
– Kategori Lanjut Usia
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
Besaran Dana BPNT
Pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako.
Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.
Gunakan DTSEN
Rabu (28/5/2025), Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kemensos, Andy Kurniawan dalam keterangan resminya mengatakan, “Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II siap disalurkan.”
Andy menjelaskan, DTSEN merupakan basis data tunggal individu atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia dan telah dipadankan dengan data kependudukan.
DTSEN dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala, divalidasi, dan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“DTSEN bersifat dinamis, karena itu selalu dimutakhirkan tiap tiga bulan sekali,” katanya.
Andy menjelaskan, dasar hukum DTSEN merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
Lewat DTSEN, bantuan sosial diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan mengurangi kemiskinan secara efisien dan akuntabel.
“Untuk menjaga kredibilitas data, tata kelola DTSEN melibatkan lembaga berwenang dan memiliki kredibilitas serta dimutakhirkan secara berkala,” tegas dia.
Dengan demikian, penyaluran bansos yang mengacu pada DTSEN akan lebih tepat sasaran.
6 Penyebab Bansos Tak Lagi Disalurkan
Selain soal bansos PKH BPNT 2025 kapan cair dan ciri-ciri NIK KTP penerima saat login cekbansos.kemensos.go.id, simak juga penyebab bantuan dihentikan,.
1. Tak Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
DTSEN adalah basis data utama yang berlaku pada 2025 untuk menentukan penerima bansos dan dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
2. Tak Lagi Masuk Kriteria Karena Ekonomi Meningkat dan Ada Pemutakhiran Data
PKH diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin.
Jika kondisi ekonomi penerima meningkat (misalnya punya pekerjaan tetap atau pendapatan lebih tinggi), mereka bisa dikeluarkan dari daftar penerima.
Sebelumnya Menteri Sosial, Sayaifullah Yusuf memberitahukan pembaruan DTSEN selalu dilakukan setiap tahapnya dengan adanya penelusuran lapangan, jadi bisa saja data penerima bansos berubah setiap tahapnya
Jika ditemukan bahwa seseorang tidak memenuhi syarat lagi, mereka bisa dikeluarkan dari daftar penerima PKH.
3. Tidak Memiliki Komponen yang Memenuhi Syarat PKH
PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kriteria tertentu, seperti:
– Ibu hamil atau menyusui
– Anak usia dini (0-6 tahun)
– Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
– Lansia di atas 70 tahun
– Penyandang disabilitas berat
Jika dalam keluarga tidak ada lagi anggota yang masuk dalam kriteria ini, bansos PKH bisa dihentikan.
4. Tidak Segera Mengambil Bansos
Jika penerima bansos tidak mengambil dana bantuan dan membuat saldo mengendap, mereka bisa dianggap tidak membutuhkan dan otomatis dihapus dari daftar penerima.
5. Data Bermasalah
NIK e-KTP atau KK tidak valid atau tidak sesuai dengan DTKS.
Nama berbeda antara KTP dan data penerima bansos.
Alamat tidak sesuai atau pindah domisili tanpa memperbarui data juga bisa menjadi alasan dihentikan.
Terdaftar dalam dua jenis bansos yang tidak boleh digabungkan (misalnya sudah dapat BPNT tapi masih masuk daftar BLT Dana Desa).
6. Terkena Sanksi karena Melanggar Aturan PKH
Jika penerima menjual kartu bansos (KKS), memalsukan data, atau menyalahgunakan bantuan, bansos bisa dihentikan.
Jika penerima tidak mengikuti pendampingan PKH, seperti pertemuan wajib dengan pendamping sosial, mereka bisa dikeluarkan dari program.
Itulah tadi ulasan bansos PKH BPNT 2025 kapan cair dan ciri-ciri NIK KTP penerima saat login cekbansos.kemensos.go.id.
Sumber:TRIBUNKALTIM.CO