PURWAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Pengesahan Perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta yang batal digelar DPRD setempat telah menjadi perhatian publik, mengingat peran penting dokumen ini dalam penataan ruang dan pembangunan daerah.
Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan yang berpotensi berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan.
Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, Agus M. Yasin, mengungkapkan bahwa ketidakpastian status pengesahan berpotensi memunculkan persoalan serius dalam penerbitan izin pembangunan. Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah proses perizinan dan pembangunan kawasan perumahan di Kecamatan Bungursari.
“Secara prinsip hukum tata ruang, selama Perubahan Perda RTRW belum disahkan secara resmi, seluruh kebijakan yang berkaitan dengan perubahan peruntukan ruang belum memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, penerbitan perizinan baru yang merujuk pada perubahan RTRW seharusnya dihentikan sementara,” kata Agus, kepada awak media, Kamis (12/3/2026).
Jika pemerintah daerah tetap menerbitkan izin berdasarkan rencana perubahan yang belum sah, hal tersebut berpotensi menimbulkan cacat administrasi bahkan pelanggaran hukum. Izin yang terbit tanpa dasar yang jelas dapat dipersoalkan melalui mekanisme gugatan administrasi atau pengawasan aparat penegak hukum.
“RTRW sebagai dokumen hukum dasar dalam penataan ruang menjadi acuan utama untuk investasi, pembangunan infrastruktur, dan perlindungan kawasan lingkungan. Selama perubahan belum disahkan, semua pihak harus tetap berpedoman pada RTRW yang masih berlaku saat ini,” ujar Kang Agus.
Segala bentuk penyesuaian peruntukan ruang yang mendahului pengesahan Perda berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari. Selain itu, situasi ini juga perlu diwaspadai agar tidak muncul dugaan bahwa perubahan RTRW dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengamankan proyek atau kepentingan investasi sebelum aturan tersebut resmi sah.
Menurutnya, kepastian hukum dalam penataan ruang sangat krusial bagi masyarakat dan dunia usaha. Pembangunan yang sehat harus berdasarkan aturan yang sah, bukan kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan.
Pemerintah Daerah Purwakarta diharapkan bersikap tegas dan konsisten dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Menghentikan sementara penerbitan perizinan terkait perubahan tata ruang merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi pelanggaran hukum, sekaligus menghormati proses legislasi yang sedang berlangsung di DPRD dan menjaga kredibilitas kebijakan ruang,” demikian Kang Agus.*










