LAHAT-SUARAPANCASILA.ID-Batalnya pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian serius. Persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang koordinasi, pengawasan, dan tanggung jawab kepemimpinan daerah.
Sanderson Syafe’i, SH, Ketua Plantari, mendesak DPRD Kabupaten Lahat agar tidak tinggal diam. Ia meminta DPRD menguji persoalan ini secara objektif, meminta penjelasan pemerintah daerah, serta memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Kalau pembahasan APBD Perubahan sampai batal, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Jangan sampai persoalan di tingkat pemerintahan justru berdampak pada kepentingan rakyat,” ujar Sanderson, Sabtu (10/10).
Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan jajarannya bekerja sesuai tugas dan tenggat waktu. Jika terjadi kelalaian, evaluasi tidak cukup hanya menyasar pejabat teknis, tetapi juga harus melihat efektivitas pengawasan dan koordinasi pimpinan.
Sanderson juga meminta DPRD menelusuri apakah seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan, termasuk menelaah penyebab keterlambatan dan pihak yang bertanggung jawab.
“Pemimpin memang tidak mengerjakan semuanya sendiri, tetapi wajib memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik. Jangan sampai ketika terjadi kegagalan, tanggung jawab hanya dibebankan kepada anak buah,” tegasnya.
DPRD DIMINTA BERANI MENGAMBIL LANGKAH KONSTITUSIONAL
Sanderson menegaskan, DPRD perlu menggunakan kewenangan pengawasan secara serius. Apabila ditemukan persoalan yang memenuhi dasar hukum, DPRD diminta mempertimbangkan langkah konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme yang dapat berujung pada usulan pemberhentian (Pemakzulan) kepala daerah apabila seluruh persyaratannya terpenuhi.
Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata persoalan politik, melainkan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Jangan terburu-buru menyimpulkan, tetapi jangan pula menutup mata. Periksa faktanya, buka persoalannya kepada publik, dan tindak lanjuti sesuai hukum. Jika memang terdapat dasar yang sah untuk proses pemberhentian, DPRD harus berani menjalankan kewenangannya,” kata aktivis Lahat.
KEBERADAAN BUPATI JUGA PERLU DIKLARIFIKASI
Sanderson turut menyoroti informasi yang berkembang mengenai dugaan bahwa Bupati jarang berada di Lahat. Ia meminta hal tersebut diklarifikasi secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Menurutnya, keberadaan kepala daerah perlu dilihat dalam konteks pelaksanaan tugas, agenda kedinasan, dan efektivitas koordinasi pemerintahan. Karena itu, persoalan ini perlu dijawab berdasarkan fakta, bukan sekadar kabar atau asumsi.
“Yang ingin kita pastikan adalah apakah pemerintahan berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Publik berhak mengetahui bagaimana tanggung jawab kepemimpinan dijalankan,” ujarnya.
Sanderson berharap persoalan APBD Perubahan 2026 menjadi momentum bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi secara terbuka. Sebab, masyarakat membutuhkan pemerintahan yang bekerja, bukan sekadar saling menyalahkan.
“Jabatan adalah amanah. Jika terjadi kegagalan, yang dibutuhkan bukan mencari kambing hitam, melainkan keberanian menjelaskan persoalan, memperbaiki kesalahan, dan mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada rakyat,” tutup Sanderson Syafe’i, SH.











