MUARA ENIM (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Isu perbatasan antara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Muara Enim kembali mencuat ke permukaan. Gapura yang selama ini dianggap sebagai penanda batas kedua kabupaten ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Berdasarkan peninjauan ulang, lokasi perbatasan yang sebenarnya berada di Simpang Tiga Desa Talang Bulang dan narasumber melaporkan ke awak media hari Jumat, (06/12/2024).
Guna mencari solusi, pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, perwakilan DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengunjungi lokasi yang dipersoalkan. Kegiatan ini turut dihadiri Camat Belimbing, Mike Pineca ST, Kepala Desa Teluk Lubuk Rasuan, anggota BPD Desa Teluk Lubuk, perwakilan Ormas Grib Jaya, kepala Desa Talang Bulang, serta warga kedua desa.
Kunjungan ini bertujuan untuk menyelesaikan revisi batas wilayah desa dan menentukan penempatan gapura kabupaten yang selama ini menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Rasuan, Kepala Desa Teluk Lubuk, dalam pertemuan tersebut menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah demi menghindari kebingungan administratif.
“Kami meminta pihak terkait segera menyelesaikan revisi ini. Penentuan perbatasan harus mengacu pada data dan fakta yang benar,” ujarnya.
Camat Belimbing, Mike Pineca ST, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penyelesaian revisi batas wilayah ini. Ia meminta seluruh pihak untuk bekerja sama menyelesaikan permasalahan yang telah lama mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kunjungan DPRD Provinsi dan keterlibatan semua pihak. Dengan kolaborasi yang baik, saya yakin revisi batas wilayah ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan,” kata Mike Pineca.
Sementara itu, perwakilan Ormas Grib Jaya dan masyarakat juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ini.
“Kami berharap masalah ini segera di selesaikan agar masyarakat tidak lagi dirugikan. Ini menyangkut kejelasan pelayanan dan hak-hak warga,” ujar ketua GRIB JAYA PAC Belimbing.
Pertemuan ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk menyelesaikan polemik yang telah berlangsung lama. Semua pihak yang hadir berharap revisi batas wilayah ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan mendorong pengelolaan wilayah administratif yang lebih baik di masa depan.
Dengan dukungan dari DPRD Provinsi, Camat Belimbing, dan masyarakat, penyelesaian perbatasan di Simpang Tiga Talang Bulang diharapkan segera memberikan dampak positif, baik dari sisi administratif maupun kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Muara Enim dan Pali.