MINAHASA UTARA (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sabtu 16 November 2024 adalah batas akhir untuk pendaftaran pemantau Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Rizky Pogaga, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Minut, proses pendaftaran pemantau untuk Pilkada 2024 dimulai pada 27 Februari 2024.
Oleh karena itu, dia meminta anggota komunitas yang akan memantau pelaksanaan pemilihan untuk segera mendaftar sebelum penutupan.
Dia menjelaskan bahwa pemantau adalah badan swadaya masyarakat atau badan hukum yang bertujuan untuk memantau pelaksanaan Pilkada 2024. Setelah melakukannya, mereka akan disertifikasi.
“Kinerja mereka diatur dengan Peraturan KPU nomor 64 tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” jelas Risky Pogaga. (Jody Sampelan)