ROHIL, SUARAPANCASILA.ID – Nekat membawa kabur anak gadis orang lain tanpa izin orangtua, akhirnya menjadi petaka bagi P (32), pria pengangguran warga Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
Buntut dari perbuatannya itu, P akhirnya mendekam di sel Mapolsek Bagan Sinembah, sejak (4/7/2024) lalu.
Menurit informasi, kejadian itu bermula ketika pria itu membawa kabur seorang anak gadis ABG, sebut saja Kuntum (13), yang juga warga Bagan Sinembah.
Aksi P tersebut berlangsung Rabu (26/6 2024) sekitar pukul 11.00 WIB lalu. Ia bisa melancarkan aksinya dengan bebas, karena orangtua sang gadis kebetulan sedang tidak berada di rumah karena sedang ada urusan. Sehingga Kuntum pun sendirian berada di rumah.
Diduga, kesempatan itu dimanfaatkan P dengam membawa gadis itu ke daerah Cikampak, Sumatera Utara. Si tempat itu, Kuntum juga dikabarkan mengalami perlakuan tak senonoh Dari P.
Tak berapa lama, ulah P pun akhirnya diketahui Nb (50) yang tak lain adalah ibu kandung korban. Tak terima anaknya mendapat perlakukan seperti itu, sang ibu pun melaporkan P ke Mapolsek Bagan Sinembah,
Begitu menerima pengaduan, petugas pun langsung bergerak mencari keberadaan P. Setelah melakukan pendalaman, akhirnya petugas mendapatkan kabar bahwa pria itu bersembunyi di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Setelah disusul, pria itu diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Bagan Senembah. Selanjutnya, ia pun langsung ditahan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, saat dikonfirmasi Selasa (9/7/2024), membenarkan penahanan P tersebut.
“Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reynaldi Yudhista,l bersama anggota berangkat ke Tebing Tinggi dan mengamankan pelaku, ” terangnya.
Bersamanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang biru, 1 helai celana panjang biru dan pakaian dalam.
Dalam kasus ini, P disangkakan dengan Pasal 76 D Junto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)