SAWAHLUNTO (SUMBAR) SUARA PANCASILA.ID – Pasca Pilkada Kota Sawahlunto 27 November 2024 yang lalu dengan adanya laporan pelanggaran Pilkada terhadap Paslon pemenang Riyanda Putra – Jefri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto mengeluarkan Siaran pers nya tentang dugaan pelanggaran yang dirilis dan di tanda tangani oleh ketua Bawaslu Sawahlunto tertangal 2 /12/2024.
Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/03.16/XI/2024, tanggal 29 November 2024 yang telah diregister oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sawahlunto, yang pada pokoknya belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terlapor atas nama Revi Indrawati tim RJ dengan cara memberikan uang kepada Pemilih di Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.
Dalam kutipan dari siaran pers tersebut tertulis. Berdasarkan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, dan bukti, belum ditemukan adanya keterangan yang dapat menyatakan bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Revi Indrawati, meskipun terlapor tidak hadir setelah di undang untuk klarifikasi secara layak sebanyak 2 (dua) kali. Oleh karena itu unsur “Setiap Orang” belum terpenuhi”.
Unsur dengan sengaja, bahwa berdasarkan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, dan bukti, belum ditemukan adanya keterangan yang dapat menyatakan bahwa terlapor atas nama Revi Indrawati melakukan perbuatan yang dengan sengaja memberikan uang kepada pemilih. Oleh karena itu, unsur “Dengan Sengaja”belum terpenuhi.
Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dugaan pelanggaran pemilihan terhadap Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peaturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sawahluto merasa tidak perlu lagi untuk mengkaji unsur-unsur pasal lainnya sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang undangan dimaksud.
Dibagian akhir siaran pers dengan kop Pemberitahuan Status Laporan tertulis : keterangan
1. Alasan tidak ditindaklanjuti, karena: a. Laporan yang disampaikan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilihan.
Menurut Bawaslu hal ini berdasarkan hasil penelitian dan hasil kajian Bawaslu kota Sawahlunto. (Rls).