BBWS Sumatera VIII Himbau Warga Dilarang Buang Sampah Disepanjang Irigasi DI Kelingi Tugumulyo 

MUSI RAWAS (SUMSEL) SUARA PANCASILA.ID  – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) wilayah Sumatera VIII Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) menghimbau agar masyarakat jangan membuang sampah kealiran daerah irigasi (DI) Kelingi Tugumulyo yang ada di dua daerah tersebut. Hal ini disampaikan Roziansyah. S.I.P selaku pejabat Pengamat 1 Irigasi DI Kelingi Tugumulyo Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) wilayah Sumatera VIII kepada suarapancasila.id  (11/10/2025).

Dia mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga agar irigasi dari BK 0 hingga BK 17 terawat dan aliran air dapat mengalir baik hingga sampai ke petani , oleh karenanya pihaknya minta agar masyarakat dapat tidak membuang sampah ke aliran irigasi.

Diapun memberikan gambaran dampak apa yang terjadi jika sampah dibuang sembarangan ke irigasi atau sungai,

Bacaan Lainnya

Selain menyebabkan berkurangnya volume sungai sampah juga membuat aliran irigasi atau sungai mampet akibatnya, air akan meluap menciptakan banjir dan hal lainnya.

“Oleh karena kami mengajak masyarakat bersama-sama untuk menjaga irigasi agar dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya, cukup bantu kami jangan buang sampah kealiran irigasi ini demi kebaikan bersama,” Ajak Roziansyah.

Sekedar informasi Dasar hukum larangan membuang sampah sembarangan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat 1 huruf e secara jelas menyatakan bahwa dilarang membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan dan diatur. Artinya secara tidak langsung ada ketentuan hukum yang mengatur jika pelanggaran ini terus dilakukan.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *