Belum Berubah, Debat ke Dua Pilkada Sangihe 2024

SANGIHE (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Secara hukum bagian putusan KPU Sangihe masih dalam rencana dan status hukumnya keputusan debat belum berubah, Debat Paslon Pilkada Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Karena kegiatan yang dilakukan tinggal dua orang anggota, KPU Sangihe ditake over KPU Provinsi.

Dipihak lain satu orang komisoner meninggal dunia belum lama ini,Sementara dua orang lainnya dalam proses di DKPP.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan mengatakan ketika menjadi narasumber dialog interaktif RRI Tahuna Topik Daerah Memilih Kamis 31 Oktober 2024.

Dijelaskannya KPU kalau tidak mencapai kourum maka diambil alih oleh KPU setingkat di atasnya dalam hal ini KPU Provinsi Sulut.

Terkait dengan debat paslon ke dua Pilkada Sangihe secara hukum keputusan debat belum berubah.

‘Karena kampanye pasangan calon ditetapkan oleh putusan KPU Sangihe dalam putusan KPU secara hukum kampanye debat ke dua masih eksisting dalam putusan KPU dan belum ada perubahannya termasuk melakukan take over,” kata Kenly Poluan.

Lanjut dikatakan Kenly Poluan KPU Provinsi akan melakukan evaluasi  penggunaan dan realisasi anggaran terhadap KPU Sangihe terkait hiba dari Pemkab Sangihe.(Jody Sampelan)

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *