Belum Kantongi Persetujuan Warga, Proyek Tower BTS di Kresek Jalan Terus

KAB TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang rencananya akan digunakan untuk jaringan seluler Smartfren di Kampung Rancailat RT 008/02, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, mulai menuai sorotan dari warga sekitar.

Pasalnya, meski belum mengantongi izin lingkungan dari seluruh warga sesuai prosedur, pihak pelaksana proyek sudah melakukan aktivitas penggalian untuk pembangunan pondasi menara.

Sekretaris Desa Rancailat, M. Roby Rosadi, membenarkan bahwa proyek tersebut belum memiliki izin resmi dari masyarakat maupun dari pemerintah desa.

Bacaan Lainnya

“Ada sekitar 50 kepala keluarga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tower, dan hingga kini belum menandatangani izin lingkungan. Bahkan pihak perusahaan belum pernah hadir untuk melakukan sosialisasi ke pemerintah desa,” ungkap Roby kepada awak media.

Roby juga menilai pihak perusahaan tidak transparan terkait dokumen perizinan lainnya.

“Izin ke pemerintah desa saja belum ada. Kalau memang sudah punya IMB atau PBG dari Pemkab Tangerang, seharusnya bisa dipasang di lokasi agar masyarakat tahu,” tegasnya.

Menurutnya, mekanisme pembangunan seharusnya ditempuh secara berurutan — mulai dari izin lingkungan, izin gangguan, hingga perizinan bangunan.

“Kalau belum lengkap, jangan dulu membangun,” tambahnya.

Pemerintah Desa Rancailat berencana melaporkan persoalan ini ke pihak Kecamatan Kresek dan beberapa instansi terkait di Kabupaten Tangerang, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), serta Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Roby juga mengingatkan bahwa pembangunan menara telekomunikasi telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 23 Tahun 1992 tentang K3, Permen Kominfo No. 02/Per/M.Kominfo/03/2008, dan Peraturan Bersama Empat Menteri Tahun 2009 tentang pedoman pembangunan menara bersama telekomunikasi.

“Setidaknya, pasang dulu papan informasi kegiatan agar masyarakat tahu apa yang sedang dibangun,” katanya.

Sementara itu, warga setempat Rohim alias Bewok menegaskan bahwa pembangunan tower wajib memenuhi prosedur perizinan secara berurutan.

Mulai dari kesesuaian tata ruang, AMDAL, dan persetujuan warga sekitar. Setelah itu baru bisa diterbitkan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi,” ujar Rohim.

Ia juga menilai ada kejanggalan karena pihak pelaksana tetap bekerja tanpa kejelasan dokumen resmi.

“Kalau memang belum ada izin, tapi sudah membangun, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Rohim menambahkan, pemerintah setempat seharusnya tidak menutup mata terhadap aktivitas pembangunan tanpa izin.

“Secara logika, tak mungkin kegiatan tanpa izin resmi bisa berjalan jika pemerintah desa atau kecamatan tidak tahu,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan memang sudah berlangsung, meski sejumlah warga menolak. Dugaan adanya pelanggaran mekanisme perizinan pun semakin menguat.

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media berencana melayangkan surat resmi ke Dinas DTRB, Satpol PP, dan Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang guna meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *