KABUPATEN PASURUHAN (JATIM), SUARAPANCASILA,ID-Pengadilan Negeri (PN) Bangil Kabupaten Pasuruhan gelar sidang agenda pemeriksaan dua saksi terkait kasus kasus sengketa tanah, Rabu, (04/09/2024).
Dimana dalam perkara ini melibatkan para ahli waris Almarhumah Supinah selaku pemilik tanah sebagai penggugat melawan PT SIER (Surabaya Industrial Estate Rungkut) sebagai tergugat.
Peristiwa bermula ketika pihak ahli waris mengaku belum pernah menerima uang ganti kerugian atas pembebasan tanah yang terkena jalan tol Gempol–Pasuruan, sesi II Rembang-Pasuruan pada tahun 2016 yang lalu.
Sehingga melalui Kuasa hukumnya Adhy Dharmawan, SH., MH pihak ahli waris melakukan gugatan terhadap PT SIER (Surabaya Industrial Estate Rungkut) berkantor pusat di Jl. Surabaya – Pasuruan nomer KM 50 Panumbuan, Raci, Bangil Pasuruan Jawa Timur.
Seusai persidangan, Adhy Dharmawan membenarkan bahwa hari ini merupakan agenda pemeriksaan dua saksi dari kliennya yakni Asep dan Sana’i.
“Saudara Asep merupakan saksi yang membantu mendampingi ahli waris ke PUPR, BPN, Mabes Polri hingga ke Kejaksaan Agung serta mencari data data terkait permasalahan tersebut. Sedangkan Sana’i sebagai saksi kedua merupakan tetangga dari Almh Supinah yang mengetahui, tidak pernah menjual tanah yang terlewati jalan tol Gempol–Pasuruan, sesi II Rembang-Pasuruan,” tutur Adhy sapaan akrabnya.
Dari keterangan kedua saksi dari penggugat, Menurut Adhy majelis hakim harus benar-benar teliti dan jelih menyikapi persoalan ini.
“Dari keterangan kedua saksi tadi seharusnya bisa disimpulkan oleh karena itu hakim harus jeli terhadap persoalan ini. Kasian masyarakat yang menuntut haknya,” imbuhnya.
Sementara itu dari keterangan saksi pertama yaitu Asep menyebutkan kalau dikaji dikaji berdasarkan jumlah luas tanah masing- masing Sertifikat HPL di setiap desa. Terdapat perbedaan yang sangat mencolok.
– Desa Pandean izin Sertifikat HPL seluas 121,0170 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 116,6285 hektar, berarti izin Sertifikat HPL kekurangan tanah seluas 4,3885 hektar atau 3,63 persen.
– Desa Mojoparon izin Sertifikat HPL seluas 17,2320 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 16,5968 hektar, berarti izin Sertifikat HPL kekurangan tanah seluas 0,6352 hektar atau 3,69 persen.
– Desa Pekoren izin Sertifikat HPL seluas 1,8850 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 2,2178 hektar, berarti izin Sertifikat HPL kelebihan tanah seluas 0,3328 hektar atau 17,66 persen.
– Desa Pejangkungan izin Sertifikat HPL seluas 55,2250 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 75,8075, berarti izin Sertifikat HPL kelebihan tanah seluas 20,2851 hektar atau 36,73 persen.
– Desa Curah Dukuh izin Sertifikat HPL seluas 161,5616 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 287,0415 hektar, berarti izin Sertifikat HPL kelebihan tanah seluas 125,4799 hektar atau 77,67 Persen.
Disamping itu, juga disampaikan kuat ada dugaan terdapat perbedaan tanda tangan petinggi salam, hal itu terletak pada Letter C desa yang diajukan BPN pada pengadilan di duga berbeda dengan data yang terletak pada Dokumen Permohonan PT SIER. Saksi pertama juga menjelaskan dokumen Ijin lokasi permohonan HPL di desa- desa lainnya terdapat nomer Letter yang di cantumkan, kenapa pada desa Curahdukuh tidak dicantumkan.
Selanjutnya dalam keterangan saksi kedua Sana’i disampaikan bahwa Tanah milik Almh Supinah tidak pernah di jual kepada siapapun, tetapi pada kenyataannya tanah tersebut sebagian di lewati jalan tol dan hal itu dianggap merugikan bagi penggugat. Lebih parahnya lagi ahli waris tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak PT SIER.
Disinggung terkait cap jempol Almh Supinah, Adhy bersikukuh meragukannya. Ia bahkan mempertanyakan kebenaran cap jempol yang tertera mengatasnamakan Almh Supinah.
“Oke ada cap jempol atas nama supinah tapi apa benar itu supinah?. Dan surat pernyataan itu berbeda lho ya dengan surat kuasa, dasar hukum jual beli itu apa sih?. Ini negara lho yang melakukan transaksi, berarti syarat-syarat formal harus dipenuhi. Dan perkara sebelum nya terkait pembayaran tol juga sdh di putuskan pengadilan harus dibayar. Berarti apa? Ada dugaan kesalahan disitu, dan suratnya ada dari Menko Polkam,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Yunsuryo Utomo SH mengatakan bahwa gugatan terhadap kliennya yaitu PT SIER tidak benar, sebab sudah ada bukti terlampir adanya cap jempol dan ada bukti tanda terima di persidangan ini.
“Gugatan terhadap PT SIER tidak benar sebab ibu Supinah telah melepaskan disertai bukti-bukti cap jempol dan tanda terima dari pihak pemilik lahan,” urainya.
Menanggapi keterangan kedua saksi saat persidangan, Pihaknya tetap menghormati karena dianggap sudah menjalankan sesuai dengan aturan undang- undang sebagai saksi.
“Kami menghormati kedua saksi tersebut bagaimanapun juga mereka sudah menjalankan fungsinya sebagai saksi, sesuai aturan dan perundang undangan di indonesia” ujar Yunsuryo.
Yunsuryo menegaskan akan menyampaikan di kesimpulan saat sidang berikutnya.
“Kami dari pihak tergugat akan menyampaikan di sidang berikutnya melalui kesimpulan” pungkasnya.