BEM Malang Raya Pasang Badan Jaga Marwah Kota Pendidikan dari Invasi Hiburan Malam Nakal.

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA.ID – Identitas Malang sebagai “Kota Pendidikan” kini tengah menghadapi tantangan serius. Gelombang ekspansi tempat hiburan malam yang dinilai mengabaikan regulasi daerah memicu reaksi keras dari kalangan aktivis mahasiswa. BEM Malang Raya secara terbuka menyoroti dugaan pembangkangan hukum yang dilakukan oleh sejumlah pengelola hiburan malam terhadap peraturan daerah (Perda).

​Koordinator Bidang Isu Advokasi dan Hukum BEM Malang Raya, Vernando Dea Kuswanto, menyatakan bahwa salah satu titik yang paling krusial adalah keberadaan tempat hiburan The Souls di Jalan Laksda Adi Sucipto, Blimbing. Lokasi tersebut dianggap bermasalah karena berada di area yang bersinggungan langsung dengan kawasan pendidikan dan permukiman warga.

​Dalam keterangannya, Vernando memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, terdapat aturan ketat mengenai jarak operasional.

​”Pasal 8 ayat (2) secara eksplisit mengatur bahwa tempat penjualan minuman beralkohol wajib berjarak lebih dari 500 meter dari tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit. Fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administratif dan substantif terkait jarak ini,” ujar Vernando dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Rabu (21/1).

Bacaan Lainnya

​Tak hanya soal minuman beralkohol, BEM Malang Raya juga mengendus adanya pelanggaran dalam pemanfaatan ruang. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang, kawasan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi zona permukiman campuran dan jasa ringan, bukan untuk aktivitas hiburan malam skala besar.

​”Jika merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap pelanggaran pemanfaatan ruang memiliki konsekuensi sanksi yang jelas, mulai dari penghentian kegiatan hingga pencabutan izin. Pemerintah daerah jangan sampai terlihat tebang pilih dalam menegakkan aturan ini,” tegasnya.

​Persoalan ini juga merembet pada masalah ketertiban umum. Aktivitas musik dengan intensitas tinggi di malam hari dilaporkan mulai mengganggu ketentraman warga dan lingkungan akademik. Hal ini dinilai bertentangan dengan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

​Vernando menekankan bahwa mahasiswa akan terus bertindak sebagai watchdog (pengawas) kebijakan publik guna memastikan pemerintah tidak kalah oleh kepentingan bisnis yang melanggar aturan.

​”Kami tidak anti-hiburan, namun kami menuntut kepastian hukum. Jika Malang ingin tetap dikenal sebagai kota pendidikan, maka konsistensi penegakan hukum harus menjadi prioritas utama. Kota ini tidak boleh dikorbankan demi gemerlap hiburan yang menabrak aturan,” pungkasnya.

Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W

Pos terkait