Benarkah Surat Keterangan Sehat di Puskesmas Jayanti Dikenakan Biaya Administrasi

Kabupaten Tangerang (BANTEN) Suarapancasila.id – Seorang warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, bernama Ramdani (71), mengaku dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000 saat membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas Jayanti. Surat tersebut dibutuhkan sebagai persyaratan Program Keluarga Harapan (PKH).

Ramdani mengatakan dirinya sempat heran karena hanya menerima satu lembar Surat Keterangan Sehat, namun tetap diwajibkan membayar biaya administrasi.

“Pembuatan Surat Keterangan Sehat di Puskesmas Jayanti dikenakan biaya Rp50.000, padahal hanya untuk kebutuhan PKH,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Puskesmas Jayanti, dr. Evi Yulyani Lestiawati, MARS, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya biaya administrasi dalam pelayanan pembuatan Surat Keterangan Sehat.

Menurut dr. Evi, layanan tersebut memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

“BPJS tidak meng-cover keterangan sehat, dan bukan hanya di Puskesmas Jayanti saja, tetapi berlaku di seluruh 44 puskesmas se-Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penarikan biaya tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mengatur tarif layanan kesehatan di puskesmas.

“Dalam Perda 1/2024, tarif retribusi untuk layanan administrasi sebesar Rp15.000 dan layanan Surat Keterangan Sehat Rp35.000,” tegas dr. Evi.

Dengan demikian, total biaya yang dikenakan untuk penerbitan Surat Keterangan Sehat di puskesmas adalah Rp50.000, sesuai ketentuan resmi pemerintah daerah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *