Biaya PTSL di Kota Dukuh Kecamatan Munjul Pandeglang Sebesar Rp. 500 Ribu Perbidang

PANEGLANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – ‎Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tujuan utama program ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas data pertanahan secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Program ini juga bertujuan untuk mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

Namun di balik program yang seharusnya membantu masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah secara gratis justru diduga dijadikan ajang bisnis oleh oknum tim yurudis di kota Dukuh Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten, berinisial R dan Sekdes (Sekertaris Desa) Di kutip dari salah satu media online sejumlah warga mengaku ‎bahwa dirinya dimintai uang oleh inisal R sebesar Rp.500 ribu rupiah hingga Rp9 juta, tergantung luas bidang tanah yang mereka daftarkan.

‎‘‎Kami dimintai uang katanya untuk biaya pengurusan, padahal ini kan program pemerintah yang seharusnya gratis. Ada yang bayar Rp.500 ribu, ada juga sampai Rp.9.000.000,” ungkap warga tersebut dengan nada kecewa.

Bacaan Lainnya

Terpisah Jaenal Abidin selaku Sekertaris Desa kota Dukuh memaparkan bahwa dirinya sekaligus termasuk tim yuridis dan membenarkan dengan adanya pembayaran sertifikat PTSL ini, mulai Rp.250 ribu sampai Rp.500 ribu rupiah yang di Peruntukan pengukuran,  konsumsi.

pada tahap satu ini yang sudah di terbitkan sebanyak 361 sertifikat “Pungkas Sekdes. (17/10/2025)

Terkait tingginya biaya PTSL di  kota Dukuh Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten bertentangan dengan Instruksi Presiden no 2 tahun 2018 dan peraturan menteri no 12 tahun 2017.

Melalui SKB 3 menteri dalam pembiayaan program PTSL telah di sepakati per bidang boleh di pungut hanya Rp. 150 ribu untuk keperluan yang berhubungan dengan kelengkapan program tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *