Bocor Duit Pajak Rp 23 M, Kejaksaan Brebes Lakukan Tindakan Tegas

BREBES, SUARAPANCASILA.ID – Maraknya kebocoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)di Brebes, Jawa Tengah yang tidak disetorkan ke kas daerah (kasda), oleh para petugas pemungut (kopak) membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes akhirnya menggandeng Kejaksaan Negeri setempat. Hal ini bertujuan untuk melakukan penagihan dengan menyasar para kopak yang melakukan penggelapan uang setoran wajib pajak.

Apalagi kebocoran uang PBB yang terjadi itu hampir di seluruh wilayah di Kabupaten Brebes. Bahkan, berdasarkan hasil inventarisir yang dilakukan Bapenda Brebes, uang yang digelapkan itu mencapai 23 miliar rupiah.

Kejaksaan Negeri Brebes pun akhirnya bertindak tegas terhadap para kopak di desa-desa yang membandel atau tidak mengembalikan uang setoran wajib pajak tersebut.

Bacaan Lainnya

Salah satu kasus penggelapan uang pajak, yakni yang dilakukan oknum perangkat Desa Sitanggal Kecamatan Larangan Brebes. Pria berinisal S yang menjabat sebagai kepala dusun (Kadus) IV Desa Sitanggal pun ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka S akhirnya ditahan dan digelandang petugas Kejaksaan Negeri Brebes. Sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, tersangka dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Brebes.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan pelaku ini secara subyektif sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP. Yakni dengan alasan subyektif lantaran menghindari agar pelaku tidak melarikan diri, merusak barang bukti serta dikhawatirkan akan melakukan tindakan yang sama.

“Tersangka kami tetapkan tersangka dan ditahan selama dua puluh hari ke depan,” kata Yadi Rachmat Sunaryadi, Jumat (14/06/2024) pagi.

Menurut Kajari Brebes, tersangka sebelumnya diamanatkan sebagai kordinator pajak (Kopak) di desa tersebut. Namun, sejak 2017 lalu, tersangka ini tidak menyetorkan uang hasil penarikan pajak dari warga ke pemerintah daerah (Pemda) Brebes.

“Untuk total kerugian yang digelapkan tersangka ini sebesar Rp238.848.621, yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022 lalu,” jelas Yadi.

Soal kebocoran uang pajak, pihak kejaksaan tidak akan main-main melakukan tindakan tegas kepada para kopak di Brebes yang tidak memiliki niat mengembalikan uang setoran wajib pajak PBB ke kas daerah.

“Kita akan melakukan tindakan tegas sebagai efek jera para kopak untuk tidak melakukan penyelewengan uang wajib pajak,” tegas Yadi.

Akibat perbuatannya, tersangka S, kini dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Sekretaris PBB dan BPHTB Bapenda Brebes Wika Agustyono mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan pihak kejaksaan. Apalagi ungkap Wika, piutang dari PBB yang yang belum disetorkan ke kas daerah saat ini mencapai 23 miliar rupiah.

“Kami berharap dengan kejadian ini, para petugas pemungut pajak untuk bisa bekerja dengan benar tidak melakukan penyimpangan,” pungkasnya. (

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *