JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan pengobatan terlebih dahulu kepada pasien, termasuk pasien yang mengalami kendala akibat status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif.
Penegasan ini disampaikan menyusul laporan ratusan pasien gagal ginjal yang kesulitan menjalani cuci darah rutin karena kepesertaan PBI mereka tiba-tiba dinonaktifkan sejak awal Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku khususnya bagi kasus gawat darurat atau penyakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa. Pasien tetap berhak mendapatkan perawatan mendesak, sementara proses administrasi kepesertaan dapat diselesaikan kemudian oleh keluarga atau pihak terkait.
“Segala penyakit, terutama yang bersifat darurat. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang sedang dalam kondisi gawat darurat,” kata Rizzky saat ditemui di Menteng, Jumat (6/2/2026).
Ia menambahkan, rumah sakit diberikan waktu ketika pasien masuk untuk memastikan status jaminan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk PBI. Dalam masa tersebut, keluarga pasien dapat mengurus kembali kepesertaan dalam waktu 3×24 jam.
“Aturan ini memungkinkan pasien tetap dilayani terlebih dahulu. Sambil itu, keluarga bisa segera mengurus kepesertaan,” ujarnya.
Penonaktifan status PBI merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang efektif berlaku mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan data penerima bantuan tepat sasaran melalui proses pemutakhiran berkala oleh Kementerian Sosial. Sejumlah peserta lama dinonaktifkan dan digantikan oleh peserta baru, sehingga total jumlah penerima PBI tetap sama dengan bulan sebelumnya.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan sedikitnya 160 pasien gagal ginjal dari berbagai daerah terdampak kebijakan tersebut. Mayoritas mengalami kesulitan mengakses layanan hemodialisis rutin akibat status kepesertaan yang nonaktif.
Bagi peserta PBI yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya, BPJS Kesehatan menyarankan untuk memenuhi setidaknya salah satu dari tiga kriteria berikut:
- Tercantum dalam daftar peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
- Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Proses reaktivasi dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Sosial setempat dan melampirkan surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan dari fasilitas medis. BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pasien sesuai Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional, agar tidak terjadi penolakan layanan kesehatan vital meski proses administrasi masih berjalan.










