Nusa Dua – Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga, BPJS Kesehatan, Mundiharno, menyebut kebijakan syarat BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi publik seperti mengurus SIM, STNK, BPKB, sampai surat berkelakuan baik (SKCK) sudah melalui pembahasan bersama sejumlah pihak.
Mengingat, peningkatan kepesertaan pemanfaatan jaminan layanan kesehatan (JKN) tidak hanya bisa dilakukan dengan pendekatan biasa.
“Nggak bisa hanya dengan soft approach, harus ada low investment dan dalam konteks penyelenggaraan jaminan. Dan ini sudah menjadi best practice di segala negara, mau tidak mau harus dikaitkan dengan pelayanan publik lalu lintas, itu ide awalnya. Salah satu yang kita anggap penting, ngurus SIM, STNK, BPKB, surat kelakuan baik SKCK,” beber dia dalam media briefing di Nusa Dua, Bali, Rabu (6/232024).
Baca juga:
Soal Wacana Penerapan KRIS Awal 2025, BPJS Kesehatan Angkat Bicara
Ketentuan tersebut juga mengacu pada turunan regulasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022. Tidak serta merta menjadi persyaratan, kebijakan ini juga ikut mempertimbangkan kemungkinan terganggunya pelayanan pengurusan BPKB, hingga SKCK.
Karenanya, pihaknya memilih untuk melakukan uji coba terlebih dahulu di sedikitnya enam wilayah seperti berikut, dilakukan selama tiga bulan:
*Polda Kepulauan Riau
*Polda Jawa Tengah
*Polda Kalimantan Timur
*Polda Sulawesi Selatan
*Polda Bali
(naf/up)