BPJS Kesehatan Siapkan Berbagai Kemudahan Layanan Jelang dan Selama Musim Mudik

TEGAL – BPJS Kesehatan menyiapkan sejumlah kemudahan layanan kepesertaan, akses fasilitas kesehatan, hingga pengambilan obat bagi peserta yang akan melakukan perjalanan mudik atau berobat di luar domisili jelang dan selama musim libur lebaran tahun ini. Langkah ini bertujuan memastikan peserta tetap mendapatkan layanan kesehatan yang optimal tanpa hambatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Ario Pambudi Trisnowibowo, menjelaskan bahwa berbagai kemudahan tersebut dirancang untuk mengantisipasi kebutuhan peserta selama periode mudik dan libur nasional. “Kita ingin peserta merasa tenang saat bepergian atau berobat di luar daerah, karena semua layanan bisa diakses dengan mudah,” ujarnya saat ditemui, Senin (9/3/2026) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tegal.

Untuk keperluan informasi kepesertaan, BPJS Kesehatan menyediakan 126 kantor cabang yang buka pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat. Selain itu, layanan administrasi, informasi, dan pengaduan juga tersedia 24 jam melalui nomor Pandawa 0811 8165 165 atau aplikasi Mobile JKN.

Bacaan Lainnya

Melalui Mobile JKN, peserta bisa mengecek status keaktifan kepesertaan, mencari lokasi dan nomor telepon fasilitas kesehatan (faskes) terdekat, mengecek ketersediaan kamar inap rumah sakit, serta mengajukan informasi atau pengaduan. “Cek status kepesertaan bahkan tidak perlu datang ke kantor, cukup melalui smartphone dengan aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa, atau menghubungi Care Center 165,” jelas Ario.

Bagi peserta yang berobat di luar wilayah domisili, BPJS Kesehatan mempermudah akses dengan beberapa kebijakan. Peserta bisa berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) daerah lain maksimal tiga kali kunjungan. Dalam kondisi gawat darurat, peserta juga dapat langsung berobat ke rumah sakit tanpa perlu rujukan dari FKTP.

“Fasilitas kesehatan juga diwajibkan untuk melayani peserta dari luar daerah tanpa diskriminasi, cukup dengan menunjukkan KTP atau NIK tanpa perlu berkas fotokopian tambahan,” tambah Ario. Saat ini, terdapat 23.532 faskes tingkat pertama, 3.189 rumah sakit dan klinik utama, serta 5.025 apotek untuk program rujuk balik (PRB) dan pasien penyakit kronis yang dapat diakses peserta.

Untuk peserta pasien penyakit kronis dan program PRB, jadwal pengambilan obat dapat dilakukan lebih awal hingga tujuh hari sebelum persediaan obat habis. Peserta PRB juga bisa mengambil obat di apotek PRB daerah tujuan mudik dengan membawa resep dan identitas JKN.

“Peserta yang berada di luar kota bisa mengambil obat kronis di instalasi farmasi rumah sakit atau apotek terdekat dengan membawa identitas JKN, resep obat, dan salinan surat pengantar rawat jalan (SEP) RTL awal,” jelas Ario.

BPJS Kesehatan juga menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang berstatus peserta JKN aktif, dengan ketentuan laka lantas tidak melibatkan kendaraan lain dan bukan termasuk kecelakaan kerja.

“Jika terjadi kecelakaan ganda, biaya pertama ditanggung Jasa Raharja hingga maksimal Rp20 juta, sedangkan sisanya dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan,” lanjut Ario.

Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan.

“Kami menghimbau seluruh peserta untuk memastikan pembayaran iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif, sehingga bisa menikmati semua kemudahan layanan yang telah disiapkan,” pungkas Ario.

Pos terkait