BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama B Palembang Gencar Lakukan Sosialisasi, Ada Beberapa Hal Disampaikan Terkait Sosialisasi Ini

PALEMBANG,SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H., MSE yang diwakili oleh Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H menghadiri undangan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Sumsel.

Adapun kehadirannya sendiri dalam acara sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja dilingkungan Pemprov Sumsel yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Utama B Palembang bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumsel, Kamis (11/7/2024).

Dikatakan PLH Sekda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, hari ini kita melaksanakan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dilingkungan provinsi Sumsel, kemarin kita laksanakan bersama seluruh instansi tentang perlindungan berkaitan ke pesertaan dari BPJS ketenagakerjaan ini namun sektor jasa konstruksi, dan hari ini kita dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemprov termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Bacaan Lainnya

Ini semua merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) terutama kepada seluruh Kementerian lembaga termasuk juga kepada Gubernur untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap tenaga kerja, dan apa yang kita akan diperoleh kita semua hari ini merupakan bagian dari upaya itu.

“Termasuk dengan regulasi, kita sudah ada peraturan gubernur (Pergub) dengan aturan ini, untuk pelaksanaannya kita ketahui khusus pegawai non ASN yang ada di OPD-OPD masing-masing itu dilaksanakan oleh OPD masing-masing,” ujarnya.

Kemudian, di mana Pemprov Sumsel telah menerbitkan Pergub Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perlindungan Sosial Bagi Tenaga Kerja, yang mengatur Pegawai Pemerintah Non PNS, Pegawai BUMN/BUMD/BUMS dan Setiap lembaga pemerintah, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, orang perseorangan, BUMD/BUMN/BUMS wajib mendaftarkan karyawan/pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Keluarnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden menginstruksikan kepada Para Gubernur dalam hal ini Pemerintah Provinsi untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan diwilayahnya.

“Mengambil langkah-langkah agar seluruh Pekerja baik Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah termasuk Pegawai Pemerintah dengan status Non ASN, dan Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, meningkatkan pembinaan dan Pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi, dan pegawai dari BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu juga terus melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan ke pesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin. Pada umumnya Pemprov Sumsel telah melaksanakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pegawai Pemerintah Non-ASN di masing-masing OPD dan Pekerja pada BUMD telah masuk pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Namun untuk lebih optimal lagi, perlu adanya perluasan cakupan ke pesertaan, Pegawai Pemerintah Non-ASN yang berada di UPTD/UPTB, Guru Tenaga Kontrak SMA/SMK/SLB, Guru Bantu serta jenis pekerja lainnya yang berada di bawah OPD masing-masing masih perlu dioptimalkan lagi,” katanya.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama B Palembang Moch Faisal, agenda hari ini pertama adalah bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 24 Tahun 2021 kaitan dengan optimalisasi purun jaminan sosial tenaga kerja.

Jadi selama ini kita melindungi sektornya disektor formal atau perusahaan, jadi hari ini kami mendapat dukungan dari PLH Sekda Provinsi Sumsel.

“Bahwa non Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga memiliki salah satu lindungan pekerja rentan, dan kita ada namanya program SERTAKAN,” ucapnya.

Dilanjutkannya, di mana SERTAKAN itu adalah Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda, di balik pekerja ASN ataupun non ASN ini memiliki sopir, dan pembantu. Dan kita mencoba mendorong ini untuk ikut program, serta untuk meningkatkan coverage dari 36 persen tadi.

Di mana juga mendongkrak selain dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, dari usaha-usaha masjid, yuk kita angkat bagaimana sopir-sopir dan pembantu yang ada di dalam rumah tangga di ASN dan non ASN bisa terlindungi di ikutsertakan ketenagakerjaan.

“Kita itu baru 21 yang terdaftar, dan 19 yang masih statusnya menunggak, itu yang tadi sudah disampaikan PLH Sekda Provinsi Sumsel, dan mudah-mudahan ini akan ada perbaikan mungkin ke depannya,” imbuhnya

Masih dilanjutkannya, mungkin apakah memang anggaran itu tidak ada, kita masih cek lagi, makanya tadi arahan dari PLH Sekda Provinsi Sumsel minta Inspektorat turun mengecek di mana, apakah ada hambatan ataupun lain sebagainya.

Kami pada prinsipnya membuka diri nanti dengan pegawai dan pengawas apa-apa saja tadi sebagai lining sektor kegiatan ini, bagaimana mensinergikan kegiatan apakah ada hambatan-hambatan atau tidak di lapangan.

“Pertama tadi jelas, kalau saya bilang, ini harus ada progres, artinya kami lihat dalam sebulan ke depan, kami akan up date ke PLH Sekda Provinsi Sumsel terkait adanya BPJS Ketenagakerjaan mobile kolektivitasnya adakah menambah atau tidak dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” bebernya.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *