BPPH dan PP Lubuk Linggau: Semua Pihak Harus Taat Aturan, Evaluasi Semua Izin Usaha Cafe

LUBUKLINGGAU, SUARAPANCASILA.ID -Menanggapi tempat hiburan Cafe QQ di yang terletak di Kecamatan Lubuklinggau Utara I,yang di duga tidak mempunyai izin, untuk itu sebaiknya OPD yang berwenang segera melakukan evaluasi apakah ada atau tidak ada izin, kalaupun tidak ada segera dilakukan penindakan penutupan.

Tentang pelaksanaan kegiatan tempat tersebut, menurut pengacara dan juga Ketua LBH/BPPH Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau Jon kenedi SH, hal itu tidak ada larangan, karena secara Aturan hukum itu ada aturannya dan diperbolehkan, namun dalam pengajuan izin usaha itu tentu ada beberapa tahapan, pertama di lihat dalam Tata Ruang sebagaimana diatur di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau Tahun 2012-2032

Dimana daerah yang akan di dirikan dalam hal ini kawasan di daerah Belalau, Sumber Agung dalam kecamatan Lubuklinggau Utara I itu pada kawasan tersebut peruntukannya untuk usaha apa ? kalau kawasan itu tidak sesuai peruntukannya tentu tidak boleh izin itu dikeluarkan.

Bacaan Lainnya

Kalaupun peruntukan kawasannya boleh untuk usaha yang diinginkan (Diskotik,Karaoke,Bar) maka ini akan berlanjut pada tahapan berikutnya dalam pemenuhan perizinan sebagaimna diatur dalam Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi.

“Dan mengenai live pada saat grand opening café tersebut, tentu sulit untuk di cegah karena keterkaitan teknologi dan sudah era nya sekarang, karena kalau bicara medsos salah satu perusaahan dunia seperti Aplikasi Biru dan hijau semestinya harus juga ikut bertanggungjawab”, jelasnya

Banyak yang harus dievaluasi , seperti izin menjual minuman beralkohol, apakah usaha discotik tersebut menyediakan layanan sex komersial? dan perlengkapan teknis usaha tersebut apakah memenuhi syarat semua ada di didalam perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi.

“Saran saya mendesak OPD terkait sperti Dinas Pariwisata untuk melakukan peninjauan tentang kegiatan tersebut, apabila ditemukan , maka harus diberi sanksi tegas”,  kata pengacara yang pernah menjadi Penasihat Hukum dan membela mantan Panglima FPI Munarman dan juga Ketua KPK Pur. Komjen Firli Bahuri di jakarta Tahun 2023, saat ditemui di Kantor LBH/BPPH Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau.

“yang penting segera evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau Tahun 2012-2032, karena begitu banyak Pengusaha melanggar Perda tersebut, dan ini cenderung di biarkan sehingga Pengusaha semakin menjadi, Makanya kedepan hati hati pihak eksekutif dan legislatif dalam membuat peraturan jangan sampai menjadi buah simalakama, dan bila Pengusaha melanggar Pemkot jangan ragu ragu untk menjauthkan sanksi” Ujar Pengacara yang disapa Jon Kei.

Dilain pihak ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau Bung Alfiansyah Hasan,S.Pd,C.Med,Sedikit menambahkan dalam wawancara ini, agar semua stek holder mematuhi dan segera bertindak atas kecemasan masyarakat tentang apa yang terjadi.

Hendaknya semuanya menahan diri duduk satu meja mencari solusi atau mencari formula yang tepat menyelesaikan masalah tersebut, penyakit masyarakat dizaman sekarang sangat memperhatinkan dari derasnya narkoba, minuman keras, yang diatas izin, tetap merupakan suatu yang salah karena aturan yang dibuat tidak boleh bertabrakan dengan aturan yang lain apa lagi aturan tersebut tidak sesuai dengan sila pertama pancasila Ketuhanan yang Maha Esa sebagai warga yang beragama diwajibkan umatnya untuk menolak sesuatu yang diharamkan tutupnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *