Brebes Perkuat Ketahanan Pangan, Penetapan LP2B Disinkronkan dengan LSD Nasional

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes bersama DPRD menegaskan komitmen penuh mendukung implementasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan ini dinilai krusial bagi Brebes sebagai salah satu lumbung pangan nasional, terutama penghasil bawang merah dan padi.

Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Kabupaten Brebes, Moh. Zuhdan Fanani, menekankan bahwa Perpres tersebut mengatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga ketahanan pangan. “Daerah harus segera menetapkan LP2B sesuai aturan. Dinas Pertanian yang akan menindaklanjuti, sementara untuk RTRW masih dalam proses revisi. Kalau LSD itu kewenangan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa, (3/3/2026).

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) kajian Perda RTRW Kabupaten Brebes juga menegaskan komitmen kuat mempertahankan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ketua Komisi II DPRD Brebes sekaligus Ketua Pansus RTRW, Tobidin, mengakui adanya sejumlah pengajuan perubahan fungsi lahan, termasuk dari sebuah perusahaan perkebunan pisang yang berencana mengalihfungsikan lahan menjadi peternakan sapi perah.

Bacaan Lainnya

“Perusahaan perkebunan pisang itu memang betul mengajukan perubahan alih fungsi lahan, dari sebelumnya tercatat izin perkebunan pisang akan dialihfungsikan untuk peternakan sapi perah, namun masih dalam kajian,” jelasnya.

Meski begitu, Tobidin menegaskan bahwa seluruh keputusan harus mengacu pada aturan ketat yang berlaku, terutama kebijakan darurat perlindungan lahan pertanian dari pemerintah pusat. “Kajian tetap dijalankan, namun perlu diingat bahwa saat ini ada instruksi tegas melalui Surat Edaran maupun kebijakan dari Menteri Pertanian dan Menteri ATR/BPN mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah,” tambahnya.

Perpres 4/2026 menegaskan bahwa LSD tidak boleh dialihfungsikan sembarangan. Penetapan LSD menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN melalui peta nasional, sementara daerah wajib menetapkan LP2B dalam dokumen RTRW. Pemerintah pusat menargetkan verifikasi dan penetapan LSD di 12 provinsi selesai pada awal Maret 2026, termasuk Jawa Tengah, dengan Brebes sebagai salah satu daerah prioritas. Daerah yang menetapkan paling sedikit 87 persen lahan baku sawah sebagai LP2B akan memperoleh dukungan pendanaan dari APBN, APBD, maupun sumber sah lainnya.

Perpres ini juga menegaskan adanya sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi LSD, berupa pencabutan izin usaha atau izin lokasi, denda administratif, serta kewajiban mengganti lahan sawah dengan kualitas setara di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Lebih jauh, pelanggaran berat terhadap ketentuan LSD dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 73 UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B):

  • Pasal 73 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
  • Pasal 73 ayat (2): “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan dikenai pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Langkah Pansus RTRW Brebes ini sejalan dengan upaya nasional menekan angka penyusutan lahan sawah yang mencapai puluhan ribu hektare setiap tahunnya. Pansus menegaskan bahwa sawah produktif adalah harga mati demi menjaga ketahanan pangan nasional. Jika alih fungsi terpaksa dilakukan, pemohon diwajibkan mengganti lahan dengan produktivitas setara atau lebih baik.

Pos terkait