MUSI RAWAS (SUMSEL) SUARAPANCASILA.ID – 25 bungkus klip kecil seberat 4, 25 gram, diduga narkotika jenis sabu, berhasil disita dan diamankan, tim “Eagle Squad ”Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).
Sabu tersebut disita, Satresnarkoba Polres Mura, diduga dari tersangka berinisial, MO (25), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Ironisnya saat akan ditangkap tersangka diduga berusaha mengelabui personel dengan cara membuang Barang Bukti (BB) sabu. Setelah dilakukan penyisiran petugas berhasil menemukan BB.
Dan, saat diintrogasi tersangka mengakui BB tersebut miliknya, selain itu saat dilakukan tes urine oleh personel ternyata hasilnya urine tersangka positif amfetamin (sabu).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston L Sinaga SH, didampingi, KBO Resnarkoba, Ipda Folry Darwin SH, Kanit Lidik I, Ipda Julfin L Pakpahan SH dan Kanit Lidik II, Ipda Agus Riadi SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, MO karena kedapatan menyimpan 25 bungkus klip kecil seberat 4, 25 gram, diduga narkotika jenis sabu.
“Tersangka berhasil kami tangkap di pinggir Jalan di Dusun III, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, tanpa melakukan perlawanan. Namun saat ditangkap, tersangka sempat membuang BB sabu dengan jarak sekitar 1 meter dari tersangka saat ditangkap,” kata Kasat Resnarkoba
Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-30 /VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 31 Agustus 2025.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di pinggir Jalan di Dusun III, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dipimpin langsung, Kasat Resnarkoba didampingi, KBO Resnarkoba, Kanit Lidik I dan Kanit Lidik II Resnarkoba, meluncur ke TKP.
Setiba dilokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang tersangka langsung diringkus.
aat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB tidak jauh dari tersangka diantaranya, satu bungkus rokok jenis filter yang di dalamnya berisikan 25 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 4,25 gram dan tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Terang Kasat.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).