Buka Ruang Laporan Publik,GNP TIPIKOR Sumsel Dirikan POSKO Pengaduan Kasus PT Astaka Dodol dan PT Baturona

SUMATERA SELATAN – SUARAPANCASILA.ID- Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumatera Selatan (DPW GNP TIPIKOR Sumsel) membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk menampung berbagai laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas PT. Astaka Dodol dan PT. Baturona

Posko pengaduan ini dibuka sebagai bentuk komitmen GNP TIPIKOR Sumsel dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum, konflik agraria, serta kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam wawancara dengan media ini, ketua DPW GNP TIPIKOR Sumsel Hamdani Sumantri S.Sos.,M.Si atau yang akrab dengan sapaan Dans mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara terbuka dan disertai dengan data atau bukti pendukung.

Bacaan Lainnya

“Posko ini kami buka untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat menyampaikan pengaduan secara resmi. Setiap laporan yang masuk akan kami himpun, verifikasi, dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dans.

Beberapa permasalahan yang dapat dilaporkan masyarakat melalui posko pengaduan tersebut di antaranya:

1. Penyerobotan, perampasan, dan pengrusakan lahan milik masyarakat.

2. Kendaraan angkutan batubara yang melintasi jalan umum, yang berpotensi menimbulkan kerusakan jalan serta mengganggu keselamatan pengguna jalan.

3. Pembebasan tanah tanpa ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat yang terdampak.

4. Kerusakan lingkungan, seperti tanaman kebun masyarakat yang mati akibat limbah batubara, pencemaran sungai dan air tanah, serta bekas lubang tambang yang terbengkalai.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor DPW GNP TIPIKOR Sumatera Selatan atau melalui Hotline WhatsApp: 0821-7623-8433.

DPW GNP TIPIKOR Sumsel berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat agar berbagai persoalan yang terjadi dapat ditindaklanjuti secara hukum dan transparan. Dengan adanya posko pengaduan ini, pengawasan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan lebih baik serta hak-hak masyarakat dapat terlindungi.

DPW GNP TIPIKOR SUMSEL

Pos terkait