BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk senantiasa menjaga integritas dan kedisiplinan dalam bekerja. Arahan tersebut disampaikan saat penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 di Pendopo Brebes, Senin (5/1/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati yang akrab disapa Mitha menegaskan bahwa ASN berumah tangga dilarang berselingkuh atau berpacaran. Menurutnya, perilaku tersebut tidak sesuai dengan nilai integritas dan kedisiplinan yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap pegawai negeri.
“Yang di 2025 sudahlah. Di tahun baru ini ASN jangan pacar-pacaran,” tegas Mitha di hadapan peserta penerima DPA TA 2026.
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes menunjukkan, sepanjang tahun 2025 terdapat 14 kasus pelanggaran disiplin ASN. Dari jumlah tersebut, enam kasus berujung pada hukuman disiplin ringan, tidak ada hukuman disiplin sedang, dan delapan kasus berakhir dengan hukuman disiplin berat.
Kabid Pembinaan, Kesejahteraan, dan Informasi BKPSDMD Brebes, Andi Budiman, menyampaikan bahwa catatan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kedisiplinan ASN.
Selain itu, BKPSDMD juga mencatat adanya 32 usulan izin perceraian ASN di lingkungan Pemkab Brebes sepanjang 2025. “Kalau untuk total izin perceraian ASN di lingkungan Pemkab Brebes mencapai 32 usulan,” pungkas Andi.
Dengan arahan yang disampaikan Bupati Mitha, diharapkan ASN di Kabupaten Brebes dapat lebih menjaga integritas, kedisiplinan, serta keharmonisan rumah tangga, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di tahun 2026.










