BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA .ID – Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menegaskan langkah awal mewujudkan sekolah gratis dengan menginstruksikan audit menyeluruh terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia menekankan pentingnya transparansi anggaran agar tidak ada lagi anak di Brebes yang tertinggal pendidikan karena terbebani biaya.
Paramitha menyampaikan keprihatinan setelah menemukan masih ada siswa di daerahnya yang terbebani biaya sekolah. Ia menilai, pendidikan adalah hak dasar yang harus bisa diakses setiap anak tanpa terkendala kondisi ekonomi keluarga.
Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Paramitha yang akrab disapa Mitha menegaskan tekadnya menjadikan pendidikan di Brebes benar-benar gratis. Ia menilai, hak pendidikan tidak boleh dibatasi oleh kondisi ekonomi keluarga.
“Namun pada kenyataannya, masih ada siswa yang tidak sekolah, atau terbebani biaya sekolah. Karena itu, saya ingin mewujudkan sekolah gratis, supaya setiap anak bisa sekolah,” kata Mitha, Kamis (29/1).
Instruksi audit ditujukan kepada Inspektorat serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Audit ini akan menjadi penentu apakah BOS mampu menutup seluruh kebutuhan operasional sekolah atau perlu tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Rencana saya bulat, Brebes sekolah gratis. Tahap awal, dana BOS harus diaudit dulu, cukup atau tidak. Kalaupun tidak tambahannya berapa. Nanti kita pikirkan solusinya,” ujar Bupati.
Kepala Disdikpora Brebes, Sutaryono, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menekankan audit BOS penting dilakukan agar belanja yang tidak relevan bisa dihapus sehingga dana benar-benar digunakan untuk kebutuhan pokok siswa.
“Sepenuhnya saya setuju sekolah gratis di Brebes. Itu bagus supaya anak anak bisa sekolah semua,” tutur Sutaryono.
Data menunjukkan, dana BOS yang diterima saat ini sebesar Rp 1,14 juta per siswa SMP dan Rp 930 ribu per siswa SD. Namun kebutuhan riil mencapai Rp 2,4 juta per siswa SMP dan Rp 1,8 juta per siswa SD. Kekurangan biaya ini dipastikan harus ditutup melalui APBD.
“BOS harus diaudit betul, penggunaannya harus yang semestinya. Kebutuhan minor tidak penting harus dikurangi. Kemudian sekolah tidak dibebani biaya macam macam,” jelas Sutaryono.
Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes pun menindaklanjuti instruksi Bupati. Kepala Inspektorat, Apriyanto Sudarmoko, menyatakan pihaknya sedang menyiapkan audit yang akan dimulai Februari 2026.
“Bupati sudah perintahkan untuk audit. Kita akan mulai Februari 2026,” ucapnya.
Apriyanto menegaskan audit akan menghitung penggunaan BOS sesuai kebutuhan riil siswa. “Prinsipnya hitung real penggunaan BOS. Proses ini memerlukan waktu yang tidak singkat,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Bupati Paramitha menegaskan bahwa pendidikan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Sekolah gratis bukan sekadar program, melainkan kewajiban moral dan konstitusional pemerintah daerah untuk memastikan setiap anak memperoleh hak belajar tanpa terkendala biaya.
Paramitha ingin memastikan kebijakan ini berdiri di atas prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada rakyat kecil. Audit dana BOS menjadi instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas, menutup celah penyalahgunaan, dan memastikan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan siswa.










