Bupati Fikri Imbau Semua OPD Aktif di Media Sosial, Dorong Pemerintahan Terbuka dan Kolaboratif

REJANG LEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID – Bupati Rejang Lebong HM Fikri Thobari SE., M.AP. mengeluarkan Surat Edaran (SE) yangmewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk kecamatan, kelurahan, dan desa, untuk memiliki sertamengaktifkan akun media sosial resmi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)Nomor 137 Tahun 2018 tentang pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi pembangunan.

Melalui SE Nomor 500.2.3.5/1358/SE/DISKOMINFO/X/2025 yang diterbitkan di Curup pada 13 Oktober 2025, Bupati Fikrimenekankan pentingnya peran ASN dalam membangun suasana kondusif dan mempercepat penyampaian informasi pembangunan daerah.

Bacaan Lainnya

Mandat Aktivasi Seluruh Platform Komunikasi

Dalam SE tersebut, Bupati Fikri menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk segera melaporkan akun media sosial resmiinstansinya. OPD yang sudah memiliki akun diimbau untuk lebih aktif memperbarui konten di berbagai platform, seperti Website,Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube, agar informasi pembangunan tersampaikan secara cepat dan dinamis.

Khusus untuk camat, lurah, dan kepala desa, Bupati meminta agar minimal memiliki akun Facebook sebagai sarana utamamenyebarkan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Selain itu, ASN juga diminta turut aktif menyebarkan informasi resmi pembangunan melalui kanal resmi Pemerintah KabupatenRejang Lebong berikut:

Website: https://www.rejanglebongkab.go.id

Facebook: Pemkab Rejang Lebong

Instagram: @kab.rejanglebong atau @mediacenterrejanglebong

TikTok: Media Center Rejang Lebong

YouTube: Media Center Rejang Lebong

Hapus Ego Sektoral, Perkuat Kolaborasi

Bupati Fikri juga menekankan bahwa seluruh OPD harus menghapus ego sektoral dan saling bahu membahu dalam menjalankanprogram pemerintah. Ia meminta setiap perangkat daerah turut aktif menyampaikan informasi dua arah kepada masyarakat,termasuk menjelaskan program prioritas dan hasil pembangunan yang sudah berjalan.

“Komunikasi publik itu penting. Jangan sampai masyarakat tidak tahu apa yang sudah dan sedang kita kerjakan. Kalau semuasatu frekuensi, tidak akan ada miskomunikasi,” ujar Bupati Fikri di Curup, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, kolaborasi lintas OPD akan membuat pembangunan berjalan lebih cepat, transparan, dan terasa manfaatnya bagimasyarakat.

“Kita ingin birokrasi yang terbuka dan saling mendukung. Tidak ada lagi jalan sendiri-sendiri. Semua harus satu suara untuk banturakyat,” tegasnya.

Standar Etika dan Batas Waktu Pelaporan

Dalam SE tersebut juga ditegaskan standar etika tinggi bagi ASN dalam menggunakan media sosial. ASN dilarang menyebarkankonten yang tidak bersumber jelas seperti hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, pornografi, maupun ujaran kebencian.

ASN juga diminta untuk tidak menampilkan gaya hidup mewah di media sosial, guna menghindari kesenjangan sosial danmenjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Seluruh OPD wajib melaporkan akun resmi masing-masing kepada Bupati Rejang Lebong c.q. Kepala Dinas Komunikasi danInformatika (Diskominfo) paling lambat 30 Oktober 2025.

Diskominfo Tegaskan Komitmen Pengawasan dan Pendampingan

Terkait SE tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rejang Lebong, Dra. Upik Zumratul Aini, M.Si,menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya keterbukaan informasi publik.

“Instruksi Bupati Fikri ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi komitmen menghadirkan pemerintahan yang terbuka,komunikatif, dan dekat dengan masyarakat,” ujar Upik, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, di era digital, kecepatan dan akurasi informasi menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik. Karena itu,seluruh OPD diminta aktif memperbarui konten informatif dan positif.

“Media sosial resmi bukan hanya alat promosi, tapi juga kanal pelayanan publik. Program bantuan, kegiatan masyarakat, daninformasi pembangunan harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami,” lanjutnya.

Upik menambahkan bahwa Diskominfo akan melakukan monitoring dan pendampingan teknis bagi seluruh admin media sosialOPD agar penyampaian informasi tetap seragam dan sesuai etika digital.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi OPD yang berjalan sendiri-sendiri. Semua harus satu arah, membangun optimisme dankepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap terwujud komunikasi publik yang transparan, partisipatif,dan adaptif terhadap perkembangan zaman — sejalan dengan semangat mewujudkan pemerintahan yang informatif, inklusif, danberorientasi pelayanan.(mcrl)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *