REJANG LEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebongmemperketat pengawasan kawasan hutan menyusul rangkaian bencana banjir bandang yangterjadi di sejumlah wilayah Sumatera. Langkah ini dilakukan dengan menjadikan Surat Edaran(SE) Gubernur Bengkulu sebagai pedoman utama dalam pencegahan kerusakan hutan danlahan.
Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, menerbitkan SE bernomor 500/1849/DLHK/2025 pada 25November 2025. Edaran tersebut menegaskan kembali kewajiban dan larangan yang harusdipatuhi seluruh masyarakat sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun1999 tentang Kehutanan. Pemkab Rejang Lebong menindaklanjuti edaran itu melalui suratbernomor 180/R1/Bag.3, tertanggal 8 Desember 2025, yang disampaikan kepada seluruhperangkat daerah hingga tingkat desa.
Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri Thobari, SE, MAP, menyatakan bahwa isi edaranharus disosialisasikan secara menyeluruh. “Semua pihak perlu bergerak bersama. Ini bukanhanya urusan pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keselamatan dankeberlanjutan lingkungan,” ujar Bupati.
Larangan Utama dalam SE Gubernur
Dalam edaran tersebut terdapat sejumlah larangan yang bersifat mengikat. Pemerintahmengingatkan bahwa membuka atau menduduki kawasan hutan tanpa izin merupakantindakan melanggar hukum. Penebangan, pemanenan, atau pengambilan hasil hutan tanpaizin juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
Selain itu, aktivitas jual beli atau penyimpanan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasanhutan ilegal, penyelidikan atau eksploitasi tanpa izin menteri, hingga mengangkut hasil hutantanpa dokumen resmi turut masuk kategori pelanggaran. Termasuk pula menggembalakanternak atau membawa alat berat ke kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.
Aturan Jarak Sempadan Hutan Dipertegas
SE Gubernur juga menekankan ketentuan sempadan hutan untuk mencegah kerusakanekosistem. Di antaranya, larangan menebang pohon pada radius:
500 meter dari tepi waduk atau danau,
200 meter dari mata air serta tepi sungai di kawasan rawa,
100 meter dari tepi sungai,
50 meter dari tepi anak sungai,
batas 2 meter kali kedalaman jurang,
130 meter dari garis pasang tertinggi dan terendah di kawasan pesisir.
Pengaturan jarak ini dinilai penting sebagai langkah mitigasi, terutama di tengah meningkatnyacurah hujan dan kerentanan wilayah terhadap bencana hidrologis.
Imbauan Menghindari Pembakaran Lahan
Pemkab Rejang Lebong juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yangdapat memicu kebakaran hutan maupun lahan. Masyarakat diminta lebih waspada dan tidakmembuang benda-benda yang berpotensi menyebabkan percikan api. Langkah ini sejalandengan PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 09 Tahun 2021 mengenaiperlindungan kawasan hutan.
Donasi Melebihi Target
Di sisi lain, kepedulian masyarakat Rejang Lebong untuk korban bencana di Sumatera turutmenguat. Dari target awal Rp200 juta, total donasi yang terhimpun mencapai Rp428.107.000.Bantuan itu telah disalurkan melalui Baznas Provinsi Bengkulu untuk kemudian dikirimkanbersama bantuan dari kabupaten dan kota lain di provinsi tersebut.
Selain bantuan dana, Pemkab Rejang Lebong juga menyiapkan dukungan dari Belanja TidakTerduga (BTT) sekitar Rp100 juta serta logistik berupa beras, pakaian layak pakai, dankebutuhan pokok lain. Bantuan tersebut akan diberangkatkan menggunakan dua truk Kodim0409/Rejang Lebong.
“Alhamdulillah, donasi yang kita kumpulkan melebihi target. Semoga ini dapat meringankanbeban saudara-saudara kita di Sumatera dan menjadi amal jariyah bagi kita semua,” kata BupatiFikri.(mcrl)










