REJANG LEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Natal 2025 danTahun Baru 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor180/69/Bag.3 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel diLingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Rejang Lebong H. Muhammad Fikri,S.E., M.AP. dan ditetapkan di Curup pada 24 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PANRB) terkait penerapan kerja fleksibel ASN pada instansi pemerintah.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel lokasi, baik bekerja dari kantor (WorkFrom Office/WFO) maupun bekerja dari luar kantor (Work From Anywhere/WFA).
Penerapan sistem kerja fleksibel ini berlaku selama tiga hari kerja, terhitung sejak 26 Desemberhingga 31 Desember 2025.
Namun demikian, tidak seluruh ASN dapat melaksanakan WFA. Penetapan ASN yang bekerja dari luar kantor ditentukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah, dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria, antara lain:
Jenis tugas yang memungkinkan dikerjakan di luar kantor
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
Minimnya interaksi tatap muka langsung
Tidak memerlukan pengawasan atasan secara terus-menerus
Tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik dan kinerja organisasi
Bupati juga menegaskan, meskipun menerapkan sistem kerja fleksibel, pemenuhan jam kerjatetap menjadi kewajiban ASN, sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sejumlah perangkat daerah dikecualikan dari kebijakan WFA, mengingat tugas dan fungsinya berkaitan langsung dengan pelayanan publik esensial. Perangkat daerah tersebut antara lain:
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Satuan Polisi Pamong Praja
Dinas Pemadam Kebakaran
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kecamatan dan Kelurahan
Kepala perangkat daerah yang menerapkan sistem kerja fleksibel diwajibkan melakukanpemantauan dan evaluasi, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tersebutkepada Bupati Rejang Lebong melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah paling lambat 2Januari 2026.
Bupati Rejang Lebong menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan efektivitas kinerja ASN, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa libur panjang akhir tahun.
Dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan publik tidak terganggu, serta ASN dapat bekerja lebih adaptif dan produktif sesuai kebutuhan organisasi. (mcrl)










