Bupati Tanah Laut Bersama Kejati Kalsel Kukuhkan Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

Banjarbaru(KALSEL), SUARA PANCASILA.ID — Di tengah dorongan nasional untuk menghadirkan wajah baru penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mengambil langkah strategis. Rabu (10/12/2025), lembaga ini menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama bersama Pemerintah Provinsi serta seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, turut hadir langsung, menandai dukungan penuh pemerintah daerah terhadap implementasi pemidanaan baru dalam KUHP Nasional, khususnya terkait pidana kerja sosial.

Dalam sambutannya, Kajati Kalsel, Tiyas Widiarto, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari reformasi hukum yang memusatkan perhatian pada pemulihan dan tanggung jawab sosial, bukan hanya penjatuhan hukuman penjara. Ia menyampaikan bahwa pendekatan ini memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri, tetap produktif, dan menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui kegiatan yang terukur, terawasi, dan bernilai sosial.

Bacaan Lainnya

Tiyas juga menekankan pentingnya sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menyediakan lokasi, mekanisme pengawasan, hingga integrasi program agar pidana kerja sosial berjalan efektif dan tidak berhenti pada formalitas belaka. Ia menyebut kerja sama ini sebagai fondasi bersama dalam mewujudkan keadilan restoratif di Kalimantan Selatan.

Gubernur Kalsel, H. Muhidin, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas inisiatif Kejati Kalsel. Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi serta seluruh kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Menurutnya, program ini sejalan dengan upaya mengurangi overkapasitas lapas, meningkatkan efektivitas pembinaan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada perbaikan.

Ia menilai bahwa kolaborasi ini membuka peluang sinergi lintas sektor, mulai dari pelatihan keterampilan, penguatan layanan sosial, hingga program pemberdayaan berbasis komunitas. Dengan demikian, pelaku yang menjalani pidana kerja sosial tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih siap, produktif, dan bertanggung jawab.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal dalam memperkuat ekosistem pemidanaan yang adil, transparan, dan memberi manfaat bagi semua pihak—sebuah pijakan baru menuju sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berpihak pada pemulihan sosial.(suarapancasila.id-foto:ist/mctala)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *