JAKARTA, SUARA PANCASILA.ID — Upaya memperkuat kualitas pelayanan publik di Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto, bersama seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan, secara resmi menandatangani Naskah Kerja Sama (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (27/1/2026), bertempat di Ruang Serba Guna Lantai 1 Gedung Ombudsman RI, Jakarta.
Penandatanganan tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan penegasan komitmen kolektif antara penyelenggara layanan publik dan lembaga pengawas eksternal negara untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik maladministrasi di wilayah Bumi Lambung Mangkurat.
Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan semakin terbuka terhadap mekanisme pengawasan, evaluasi, dan koreksi berkelanjutan, khususnya dalam sektor-sektor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Kepercayaan publik, pada akhirnya, menjadi tujuan utama dari proses panjang reformasi pelayanan tersebut.
Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan prioritas pemerintah daerah demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Pemeritah berkomitmen untuk terus berupaya untuk meningkatkan kualitas sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang optimal dari seluruh sektor, untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut membantu dalam mengawal pelayanan publik yang ada di Tala,” ucapnya.
Komitmen tersebut, menurutnya, tidak dapat berdiri sendiri. Peran aktif masyarakat dalam mengawasi, melaporkan, dan memberi masukan atas layanan publik menjadi elemen penting agar sistem pelayanan berjalan akuntabel dan berkeadilan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Ombudsman RI menekankan bahwa kehadiran seluruh kepala daerah dalam penandatanganan MoU ini merupakan sinyal positif bagi iklim investasi dan tingkat kepercayaan publik di Kalimantan Selatan.
“Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni di atas kertas. Ini adalah kontrak moral kita kepada rakyat. Dengan adanya kerja sama ini, tidak ada lagi sekat birokrasi yang menghambat penyelesaian hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima,” tegasnya.
Ia menambahkan, Ombudsman RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten melalui pemantauan dan evaluasi pelayanan publik di daerah, guna memastikan setiap warga negara memperoleh haknya secara adil dan bermartabat.
Perjanjian kerja sama ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Ombudsman RI dalam memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan di seluruh daerah.(suarapancasila.id-foto:ist/diskominfostasantala)







