OGAN KOMERING ULU (SUMSEL) SUARAPANCASILA.ID – Guna mencegah penyalahgunaan Dana Desa forum Kepala Desa Baturaja Barat Kabupaten. OKU Provinsi Sumatera Selatan, mengelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa di Aula Kantor Kepala Desa Laya Selasa (30/09/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kanit Tipikor Polres OKU Iptu Yendri Aprizal SH beserta anggota lainnya. Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU Nanang Nurzaman SIp.,M.Si, Camat Baturaja Barat Yan Kurniawan, S.STP. MM, Para Kepala Desa se Kecamatan Baturaja Barat beserta perangkat,
Kepala Desa Laya sekaligus Ketua Forum Kades Kecamatan Baturaja Barat Amirul, SE dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada unit Tipikor Polres OKU dan Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU, dengan acara ini dapat menambah pemahaman kami dalam mengelola keuangan desa secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, ucap Amirul.
Sementara itu Camat Baturaja Barat Yan Kurniawan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada tim Tipikor Polres OKU dan Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU atas kesediaan mereka memberikan pembinaan.
“Kami berharap dengan adanya pembinaan ini, Kepala Desa di Kecamatan Baturaja Barat lebih memahami penggunaan anggaran desa sehingga bisa mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Yan Kurniawan.
Nanang Nurzaman S.Ip.,M.Si, Kepala Dinas PMD Kab.OKU juga memberikan pesan penting kepada para peserta, Nanang menekankan agar para pengguna anggaran desa memahami penjelasan yang disampaikan selama sosialisasi, sehingga tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.
“Kepala Desa dan perangkat desa harus berhati-hati dalam mengelola dana desa, jangan sampai melanggar aturan yang ada,” kata Nanang.
Kanit Tipikor Polres OKU Iptu Yendri Aprizal SH, mengingatkan para Kepala Desa agar selalu mengikuti petunjuk dan regulasi dalam pengunaan anggaran, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah mereka. Yendri juga menyarankan agar para kepala desa selalu berkonsultasi dengan pendamping Kabupaten, Kecamatan, dan Desa.
“Patuhi aturan yang ada jangan melenceng agar terhindar dari tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi,” tegas Yendri
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi pembelajaran yang dipandu oleh Unit Pidkor Polres OKU serta Kadin PMD.
Penulis: Andri Agus.