KOTA MALANG, SUARAPANCASILA.ID -Tentang adanya laporan dugaan tindak pidana kejahatan demokrasi yang menyeret nama mantan petinggi KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang dibenarkan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.Hal itu diketahui saat terkonfirmasi secara langsung awak media beberapa waktu lalu.
Saat ini perkara itu telah ditangani intensif di bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jatim.
Menanggapi hal tersebut Safril M dari MCC – Malang Critical Center menyebutkan bahwa adanya dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh mantan petinggi KPU Kabupaten Malang merupakan kejahatan demokrasi dan masuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Politik.
“Pelaporan yang telah di layangkan ke Polda atas dugaan main mata antara mantan petinggi KPU dengan beberapa Caleg, bukan lagi pelanggaran Pileg ataupun Pemilu, tapi sudah masuk dugaan tindak pidana korupsi politik dan gratifikasi,”tutur Camerad Commandante Caping (CCCP) sapaan akrabnya.
Berdasarkan informasi yang diterima serta keterangan sejumlah pihak. Disisi lain membaca pemberitaan atas pelaporan tersebut, kuat dugaan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi politik.Dimana telah melibatkan peyelenggara negara dan pejabat publik.
“Kalau mendengar keterangan dari beberapa pihak, itu sudah memenuhi unsur tindak pidana Korupsi Politik. Diduga kuat ada jual beli pengaruh karena jabatan dan penerimaan uang. Selain itu tentunya adanya pemberian disertai perencanaan sebagai wujud niat atau mens rea, ini sudah terpenuhinya unsur nepotisme,”tandas Pria yang kerap membongkar scandal korupsi ini.