PURWAKARTA (JABAR), SUARAPANCASILA.ID – Polemik dugaan pelanggaran izin pembangunan Cileunca Waterpark di Desa Cileunca, Kecamatan Bojong, Purwakarta semakin terkuak ke permukaan. Selain sorotan terkait status lahan yang diduga berada di kawasan pertanian sesuai peruntukan tata ruang, kini muncul isu serius yang mengemuka di tengah masyarakat: adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Purwakarta yang disebut-sebut menjadi “backing” atau pelindung bagi proyek wisata tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, Agus M. Yasin, menyatakan bahwa isu ini tidak dapat dianggap sebatas rumor semata. Dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, keterlibatan atau intervensi politik terhadap proses perizinan pembangunan dapat menjadi persoalan serius yang berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Dugaan tersebut berkaitan erat dengan proses alih fungsi lahan, yang seharusnya tunduk pada aturan tata ruang yang ketat. Dalam struktur administrasi pemerintahan, desa merupakan titik awal dalam proses penentuan legalitas penggunaan lahan,” ujarnya pada hari Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, setiap pembangunan yang memanfaatkan lahan hampir selalu diawali dengan serangkaian dokumen administratif dari pemerintah desa, seperti Surat Keterangan dan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, maupun dokumen pengantar administratif lainnya yang menjadi dasar dalam proses selanjutnya.
“Oleh karena itu, jika Cileunca Waterpark diduga berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, maka seluruh dokumen awal yang diterbitkan di tingkat desa menjadi titik penting yang harus mendapatkan perhatian dan pemeriksaan mendalam,” jelasnya.
Apabila ditemukan bahwa Kepala Desa telah menerbitkan dokumen yang kemudian digunakan sebagai dasar pembangunan yang melanggar tata ruang, maka peran tersebut dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terkait.
Selanjutnya, soal dugaan adanya oknum anggota DPRD yang menjadi backing proyek ini, menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah. Secara konstitusional, DPRD memiliki tiga fungsi utama yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemerintah daerah.
“Namun, jika terdapat oknum yang diduga menggunakan pengaruh politiknya untuk melindungi proyek yang secara hukum memiliki masalah, maka hal tersebut merupakan penyimpangan serius dari mandat publik yang diberikan kepada lembaga tersebut,” tegas Agus.
“Apabila terbukti adanya intervensi politik guna melindungi pelanggaran tata ruang atau mempengaruhi proses perizinan, maka tindakan tersebut dapat berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan pengaruh jabatan, konflik kepentingan, hingga potensi tindak pidana korupsi jika ditemukan adanya keuntungan tertentu yang diperoleh,” tambahnya.
Soal Kawasan Wisata Cileunca Waterpark tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi saja. Untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh, Aparat Penegak Hukum (APH) perlu melakukan penelusuran terhadap seluruh rantai proses yang memungkinkan proyek ini dapat berdiri, mulai dari dokumen administratif di tingkat desa, pengawasan yang dilakukan di tingkat kecamatan, penerbitan izin di tingkat kabupaten, hingga kemungkinan adanya intervensi politik dari pihak tertentu.
“Lantas, apabila dugaan backing oleh oknum anggota DPRD benar terjadi, maka hal itu bukan hanya persoalan terkait tata ruang semata, tetapi juga menjadi persoalan integritas lembaga legislatif daerah yang harus segera mendapatkan klarifikasi,” ujar Agus lebih lanjut.
Soal ini menjadi ujian nyata bagi keberanian aparat penegak hukum di daerah. Jika benar terdapat pelanggaran terhadap peraturan tata ruang atau penyalahgunaan kewenangan, maka proses hukum harus berjalan dengan adil dan tanpa pandang bulu, tanpa takut pada jabatan maupun tekanan politik yang mungkin muncul.
“Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Karena jika dugaan pelanggaran tata ruang dilindungi oleh kekuatan politik, maka yang rusak bukan hanya lahan pertanian sebagai aset penting bagi masyarakat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan daerah,” ujarnya.
Sesungguhnya polemik seputar Cileunca Waterpark tidak lagi sekadar persoalan pembangunan fasilitas wisata. Isu ini telah berkembang menjadi pertanyaan besar mengenai transparansi proses perizinan, tanggung jawab para pejabat publik, serta kemungkinan adanya intervensi politik dalam tata kelola ruang wilayah daerah.
Jika seluruh proses pembangunan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, maka pemerintah daerah dan pihak terkait seharusnya tidak ragu untuk membuka seluruh dokumen terkait secara transparan kepada publik.
Namun, jika ditemukan adanya penyimpangan dalam proses tersebut, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Sebab, dalam negara hukum, tidak ada jabatan maupun individu yang kebal dari pertanggungjawaban hukum.*










