MINAHASA (SULUT), SUARAPANCASILA.ID- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus atau Dikendalikan oleh Panitia Urusan Piutang Negara atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024 menetapkan kembali program keringanan hutang pemerintah melalui skema Crash Program.
Ini adalah cara pemerintah mempercepat penyelesaian piutang negara. Selasa hingga Jumat (23/8), KPKNL Manado, yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di negara nyiur melambai, telah mengadakan sosialisasi secara langsung kepada debitur aktif di Kabupaten Minahasa.
Bersama-sama, Royke Paat Mangulu, pelaksana Seksi Piutang Negara KPKNL Manado, Bhrama Ullul Azmi, pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Manado, dan Heru Juliwiyanto, pelaksana Seksi Piutang Negara I Kanwil DJKN Suluttenggomalut, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas ini. Berada di
a. piutang BDL;
b. Piutang yang sedang berperkara di pengadilan; dan
c. Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/ atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kadaluwarsa atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara.
Bergantung pada jenis debitur dan apakah ada barang jaminan, keringanan utang berkisar antara 80 persen untuk debitur khusus, 60 persen untuk debitur yang didukung dengan barang jaminan, dan 35 persen untuk debitur tanpa barang jaminan. Selain itu, ada keringanan tambahan yang terkait dengan waktu pelunasan. Mereka terdiri dari potongan 40% untuk pelunasan hingga Juni 2024, potongan 30% untuk pelunasan dari Juli hingga September 2024, dan potongan 20% untuk pelunasan dari Oktober hingga 20 Desember 2024.
Royke menyatakan bahwa program keringanan utang ini diharapkan dapat membantu masyarakat kecil selama pemulihan pandemi COVID-19. Dia juga mengatakan bahwa program ini akan mempercepat penyelesaian piutang negara.