Dana Haji Tembus Rp171 Triliun, BPKH Kembangkan Investasi Syariah

JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat pertumbuhan signifikan dalam pengelolaan dana haji, mencapai Rp171,64 triliun pada 2025, dengan proyeksi melonjak ke Rp188,9 triliun pada 2026. Dana ini dikelola secara profesional dan syariah untuk mendukung kesejahteraan jamaah serta memperkuat ekosistem haji global.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa pengelolaan dana haji bukan sekadar tugas finansial, melainkan amanah besar untuk memberikan manfaat nyata.

“Bagi kami, mengelola Dana Haji bukan sekadar tugas finansial. Ini adalah amanah suci yang harus memberi manfaat nyata bagi jamaah dan perekonomian nasional,” ujar Fadlul dalam The 7th International Hajj Fund Forum di Jakarta, bagian dari Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025.

Bacaan Lainnya

Investasi Syariah Dorong Manfaat Nyata

Sebanyak 75,9% dana kelolaan dialokasikan untuk investasi syariah, termasuk sukuk, reksa dana, emas, dan investasi langsung. Strategi ini memastikan likuiditas untuk penyelenggaraan haji sekaligus menghasilkan imbal hasil optimal guna subsidi biaya haji.

Hingga Agustus 2025, nilai manfaat yang dihasilkan mencapai Rp8,10 triliun, naik 7% dari tahun sebelumnya, dengan Rp6,39 triliun berasal dari hasil investasi.

“Hasil investasi tidak berhenti di angka, tapi kami kembalikan kepada jamaah dalam bentuk layanan nyata di lapangan,” tambah Fadlul.

BPKH Limited Perluas Peran di Arab Saudi

Untuk memperluas dampak global, BPKH mendirikan BPKH Limited di Arab Saudi, yang fokus berinvestasi pada sektor perhotelan, transportasi, katering, dan properti. Langkah ini mendukung ekosistem haji yang terintegrasi dan memberdayakan ekonomi umat.

Capaian musim haji 2025 meliputi:

  • Pengamanan 9 hotel berkualitas (8 di Makkah, 1 di Madinah).
  • Penyediaan 475 ton rempah Nusantara untuk konsumsi jamaah.
  • Distribusi makanan siap saji pada enam waktu penting ibadah.
  • Kolaborasi dengan UMKM Indonesia untuk memasarkan produk lokal, seperti rendang, di Tanah Suci.

“Kami tidak hanya berinvestasi, tetapi menghubungkan ekonomi umat dari Indonesia hingga Tanah Suci,” ungkap Fadlul.

Empat Pilar Pengelolaan Dana Haji
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014, BPKH menjalankan empat pilar strategis:
Memaksimalkan manfaat bagi jamaah haji.
Meningkatkan layanan ibadah melalui hasil investasi.
Menjamin efisiensi dan transparansi.
Memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan umat.
Dengan prinsip syariah dan kehati-hatian, BPKH menjadikan Indonesia sebagai acuan global dalam pengelolaan dana haji.

“Kunci keberhasilan kami adalah sinergi dengan para pemangku kepentingan serta kemampuan beradaptasi dengan perubahan global,” pungkas Fadlul.

Komitmen Transparansi dan Inovasi
Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N Nazaroedin, menegaskan komitmen menjalankan amanah ganda dengan tata kelola transparan dan inovasi berkelanjutan.

“Di Indonesia, di bawah kepemimpinan Dewan Pelaksana BPKH, kami tetap teguh menjalankan amanah ganda tersebut melalui strategi investasi yang profesional, tata kelola yang transparan, serta fokus pada inovasi demi mengoptimalkan nilai manfaat dana haji untuk kemaslahatan jamaah dan bangsa,” ujar Firmansyah.

Forum ISEF 2025 menjadi ajang strategis untuk berbagi inovasi dan pengalaman global. Diskusi mencakup digitalisasi layanan haji, integrasi nilai spiritual dalam pengelolaan keuangan, serta penguatan kepercayaan publik melalui literasi strategis.

“Pembahasan kita hari ini sangat penting untuk mentransformasi layanan haji dan memastikan pengelolaan keuangan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga berlandaskan nilai spiritual yang kokoh,” tambah Firmansyah.

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *