Dankoti dan BPPH MPC PP Kota Banjar Siap Mengawal Proses Tindakan Preman Kepada Sekjen MPN PP

KOTA BANJAR (JABAR) SUARAPANCASILA.ID -Komandan Inti Pemuda Pancasila Kota Banjar Asep Pehul menyampaikan dirinya beserta Anggota Koti Mahatidana Di Kota Banjar siap mengawal proses hukum atas tindakan oknum preman melakukan penganiayaan terhadap staf khusus ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid yang sekaligus wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila Nasional terhadap Arief Rahman Sekjen Pemuda Pancasila Nasional.

Insiden tersebut terjadi akibat tindakan kekerasan pengeroyokan oleh oknum preman Umar Kei yang dimana kejadian tersebut terjadi dalam upaya mediasi pembebasan Kantor Kadin Di Lantai 3,” Ucapnya.

Saat ini Komandan inti Pemuda Pancasila Kota Banjar beserta anggota Koti lainnya siap menunggu intruksi dari Ketua Majelis Pimpinan Cabang dan tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kota Banjar.

Bacaan Lainnya

Asep Pehul menambahkan, “satu anggota Pemuda Pancasila di cubit maka seluruh anggota Pemuda Pancasila se Indonesia merasakannya karna dengan mengusik kami marwah organisasi Pemuda Pancasila harus dijaga dan Koti Mahatidana Garda Terdepan yang harus siap membela siapapun yang menganggu Keluarga Besar Pemuda Pancasila, “ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kota Banjar Asep Andryanto, SH mengatakan, “Memang soal pemberitaan ini kami sudah mendengarnya baik dari grup dan secara langsung, ,tapi tetap kami menunggu instruksi dari Ketua Pemuda Pancasila Kota Banjar. Pada prinsipnya siap mengawal proses hukum,”ucapnya.

Saat ini seluruh anggota Pemuda Pancasila se Indonesia sudah mempersiapkan pasukan untuk berangkat ke Jakarta atau siap mengawal proses hukum terjadinya pengeroyokan kekerasan terhadap Sekertaris Jendral Nasional Pemuda Pancasila.

“Dalam 2×24 jam kami dan tim BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Banjar siap standby menunggu arahannya berharap kasus ini segera di proses secara Hukum kalau tidak, biarkan Keluarga Besar Pemuda Pancasila yang akan memprosesnya, “ungkap Praktisi Hukum kota Banjar ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *