Dari Kios Desa ke Integrasi Nasional, Bupati Paramitha Benahi Data Warga Brebes

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Upaya pembenahan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Brebes dilakukan berlapis, mulai dari desa hingga pemerintah pusat. Setelah meluncurkan Kios Adminduk pada 2025, Pemerintah Kabupaten Brebes kembali memperkuat sistem melalui pertemuan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri  Teguh Setyabudi, di Jakarta, Jumat 20 Juni 2026.

Kios Adminduk diposisikan sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat desa dan kelurahan agar warga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil kabupaten. Melalui fasilitas tersebut masyarakat dapat mengurus Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga KTP elektronik lebih dekat dengan tempat tinggal. Program ini juga diperkuat layanan satu hari jadi serta jemput bola bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Saat peluncuran program, Bupati menegaskan pelayanan kependudukan merupakan layanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Kecepatan, ketepatan, dan kemudahan akses pelayanan Adminduk menjadi hal yang sangat penting untuk diwujudkan. Pemerintah Kabupaten Brebes berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan gratis,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data sejak awal. “Untuk data kelahiran, setelah anak lahir harus segera dibuatkan akta kelahirannya,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Bupati Paramitha meminta kepala desa untuk aktif memperbarui data warga meninggal agar bantuan sosial tidak salah sasaran.

Meski sistem layanan terus diperluas, persoalan di lapangan belum sepenuhnya hilang. Warga masih menghadapi antrean perekaman KTP elektronik, perbedaan data antara desa dan sistem pusat, serta dokumen yang harus dicetak ulang karena perubahan status keluarga belum tersinkronisasi. Dalam penyaluran bantuan sosial juga masih ditemukan data warga belum diperbarui sehingga memengaruhi validasi penerima.

Pertemuan dengan pemerintah pusat membahas integrasi data nasional, ketersediaan blangko KTP elektronik, serta digitalisasi Nomor Induk Kependudukan. Pemerintah pusat menyatakan blangko relatif aman, namun kecepatan layanan tetap bergantung pada kesiapan perangkat, operator, dan kualitas data di daerah.

Koordinasi tersebut juga mendorong penambahan alat rekam untuk memperkuat layanan jemput bola di kecamatan dan desa berpenduduk besar. Pemerintah daerah menargetkan pelayanan menjadi lebih cepat dan akurat, tetapi keberhasilannya tetap ditentukan oleh kedisiplinan pelaporan perubahan data oleh masyarakat dan kemampuan petugas memperbarui data secara berkala.

Langkah pembenahan menunjukkan kemajuan dari sisi sistem dan infrastruktur. Namun kualitas layanan sehari hari masih bergantung pada ketertiban administrasi warga serta sinkronisasi data yang belum sepenuhnya stabil. Digitalisasi membantu mempercepat proses, tetapi tanpa pembaruan data yang konsisten antrean dan kesalahan penerima bantuan tetap berpotensi terjadi.

Pos terkait