Dari Perbup ke Aksi Nyata, Bupati Brebes Perkuat Penanganan Stunting

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes memperkuat pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2026–2029. Regulasi yang ditetapkan pada masa pemerintahan Bupati Paramitha Widya Kusuma tersebut menjadi landasan bagi perangkat daerah dan mitra pembangunan untuk menjalankan program penanganan stunting secara terarah dan berkelanjutan.

Penguatan implementasi regulasi itu dibahas dalam kegiatan Penguatan Komitmen dan Tindak Lanjut Implementasi Peraturan Bupati dan Strategi Komunikasi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Brebes di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Brebes Wurja serta diikuti perangkat daerah, camat, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan terkait.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wurja menegaskan bahwa penanganan stunting tidak cukup mengandalkan sektor kesehatan. Persoalan ini berkaitan dengan pemenuhan gizi, kesehatan ibu dan anak, pola pengasuhan, sanitasi lingkungan, hingga kesejahteraan keluarga.

“Percepatan penurunan stunting tidak bisa dilakukan oleh satu sektor saja. Dibutuhkan kerja bersama, kepedulian, dan komitmen seluruh pihak agar setiap anak di Kabupaten Brebes mendapatkan kesempatan untuk tumbuh sehat, cerdas, dan memiliki masa depan yang lebih baik,” ungkap Wurja.

Dia meminta setiap perangkat daerah menjalankan peran sesuai tanggung jawab masing-masing. Program yang disusun harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas agar pelaksanaannya dapat diukur dan dievaluasi.

Wurja juga mengingatkan agar kesepakatan lintas sektor tidak berhenti pada kegiatan formalitas.

“Yang terpenting, komitmen ini tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Kita harus memastikan setiap kesepakatan ditindaklanjuti dengan aksi nyata, komunikasi yang efektif, dan perubahan perilaku di tengah masyarakat,” tegasnya.

Perbup Nomor 14 Tahun 2026 mengatur rencana aksi daerah untuk periode 2026–2029. Selain regulasi tersebut, Pemkab Brebes juga memperkuat strategi komunikasi perubahan perilaku sebagai bagian dari upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting.

Strategi komunikasi diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemenuhan gizi, kesehatan ibu dan anak, pola asuh, serta perilaku hidup bersih dan sehat. Dengan pendekatan ini, informasi kesehatan diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi diterapkan dalam kehidupan keluarga.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Brebes, Tety Yuliana, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap regulasi daerah sekaligus memperjelas pembagian peran.

Menurut Tety, kolaborasi diperlukan agar kebijakan penurunan stunting tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi diterjemahkan menjadi program konkret sesuai kebutuhan masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan APBD Kabupaten Brebes Tahun 2026 dan kerja sama Pemkab Brebes dengan Tanoto Foundation.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Brebes memberikan penghargaan kepada lima mitra yang berpartisipasi dalam upaya penurunan stunting. Mereka adalah Tanoto Foundation, Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK), BAZNAS, PT Indomarco, dan Chaeron.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen Kabupaten Brebes terkait Peraturan Bupati tentang Strategi Komunikasi dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting.

Penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Brebes memperluas jangkauan pencegahan stunting hingga tingkat keluarga. Pelaksanaannya membutuhkan konsistensi program, kejelasan tanggung jawab, serta evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan benar-benar berjalan di lapangan.

suarapancasilaid'

Pos terkait