KABUPATEN TANGERANG (BANTEN), SUARAPANCASILA.ID – Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, diduga sarat penyimpangan. Jumat (31/01/26)
Anggaran ratusan juta rupiah yang seharusnya dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) justru diakui tidak berada dalam kendali BUMDes, melainkan dikuasai oleh istri Kepala Desa.
Program Ketahanan Pangan merupakan program strategis pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Setiap desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk mendukung kemandirian pangan dan penguatan ekonomi desa melalui BUMDes sebagai pengelola utama.
Berdasarkan dokumen anggaran, Desa Cikande mengalokasikan dana sebesar Rp121.750.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Program Ketahanan Pangan tahun 2025.
Anggaran tersebut direncanakan untuk belanja modal penanaman jagung seluas satu hektare. Namun fakta di lapangan menunjukkan realisasi program jauh dari perencanaan.
Ketua BUMDes Cikande, Hendra, mengungkapkan bahwa hingga akhir Januari 2026, penanaman jagung baru terealisasi sekitar 3.000 meter persegi, atau tidak sampai sepertiga dari target satu hektare.
Lebih mencengangkan, Hendra mengakui bahwa BUMDes tidak memegang kendali atas anggaran program tersebut. Dari total Rp121.750.000 yang telah dicairkan, BUMDes baru menggunakan sekitar Rp18.000.000. Dana itu pun tidak diberikan sekaligus, melainkan secara bertahap oleh istri Kepala Desa.
“Sebenarnya anggaran Program Ketahanan Pangan sudah cair seluruhnya sebesar Rp121.750.000. Tapi sampai saat ini BUMDes sebagai pengelola program baru menggunakan Rp18.000.000. Itu pun diberikan bertahap oleh ibu kades untuk penanaman jagung di Kampung Bangborongan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi,” ujar Hendra saat dikonfirmasi awak media.
Ia menegaskan bahwa sisa anggaran Program Ketahanan Pangan tidak berada dalam pengelolaan BUMDes, melainkan dikuasai oleh istri Kepala Desa Cikande. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pencairan, penguasaan anggaran, serta potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Desa.
Padahal, sesuai ketentuan, BUMDes berperan sebagai pengelola usaha dan anggaran Program Ketahanan Pangan, bukan pihak di luar struktur pengelolaan resmi desa.
Penguasaan anggaran oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cikande maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penguasaan anggaran dan minimnya realisasi program tersebut.
Aparat pengawas dan instansi terkait didesak untuk segera turun tangan guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat desa.










