KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID-Yayasan Nurul Huda Bantur dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang oleh LSM Maung Malang Raya, Atas dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana dari kementerian, Jumat (22/08/2025).
Laporan ini didasarkan pada temuan investigasi yang menunjukkan adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, dan kelalaian yang berpotensi merugikan negara.
Dugaan penyimpangan diperkiraran LSM Maung sudah beberapa tahun terakhir. Sehingga berujung pelaporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Dikesempatan ini, Ketua LSM Maung Malang Raya, Mashuri menyampaikan, pernyataan tegasnya.
“”Kami telah menyerahkan laporan ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Disini, tegak lurus dalam upaya pemberantasan korupsi di segala sektor,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Dengan demikian pelaporan menjadi edukasi bersama.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk peruntukkannya,” tegasnya.
Ia berharap dengan pelaporan yang di layangkan dapat ditindak lanjuti secara profesional.
“Semoga laporan ini segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen,” pungkasnya.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W