Diduga Langgar Kode Etik, LSM dan Warga Laporkan Oknum Notaris

BANJARBARU, SUARAPANCASILA.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel bersama Warga Banjarbaru, H Mawardi mendatangi ATR/BPN Kotamadya Banjarbaru, Selasa (11/6/2024) guna melaporkan tindakan Notaris & PPAT. NH. S.H dan Notaris & PPAT. SPP. S.H.,M.Kn., yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik atau menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat pembuat akta tanah dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun : 1997 dan Undang – undang Jabatan Notaris No. 30 tahun 2004, Rabu (12/6/2024).

Akibat adanya dugaan penyalahgunaan jabatan atau pelanggaran kode etik oleh PPAT tersebut menurut LSM BABAK dan Mawardi, terjadi konflik sosial di masyarkat, karena Notaris & PPAT. SPP. S.H.,M.Kn., telah membuat AJB (Akta Jual Beli) berdasarkan akta kuasa menjual yang tidak diakui oleh pemberi kuasa.

Akta kuasa menjual ini juga memuat tentang kuasa mutlak dan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Pasal 39 ayat (1) d. Melarang PPAT untuk membuatkan Akta tentang peralihan hak, jika para pihak atau salah satu pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak.

Bacaan Lainnya

Selain Notaris & PPAT. SPP. S.H.,M.Kn., telah membuat AJB (Akta Jual Beli) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Pasal 39 ayat (1) d. Dan tidak seijin serta sepengetahuan pemilik alas hak.

Mawardi bilang adalagi Notaris & PPAT. NH. S.H., yang telah membuat Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan dasar SKMHT yang tidak sah, banyaknya coretan dengan perubahan tanpa adanya persetujuan para pihak dan bertentangan dengan Undang – undang Jabatan Notaris No.30 Tahun 2004 Pasal 48 dan Pasal 50, serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 44, atas hal tersebut maka kami harus melaporkan pelanggaran kode Etik PPAT tersebut kepada BPN Kotamadya Banjarbaru selaku pengawas PPAT.

Sementara itu, Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin atau Udin Palui menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh dua orang pejabat pembuat akta tanah Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.

“Jika dibiarkan akan sangat meresahkan masyarakat dan bisa menimbulkan konflik sosial karena tidak adanya kepastian hukum,” tegasnya.

Ditambahkan, Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan Selatan sangat mendukung program menteri ATR/BPN yang berjanji akan membasmi mafia tanah.

“Oleh karena itu kami datang ke BPN Banjarbaru guna melakukan audiensi mengingat sudah kewajiban BPN untuk memberikan sanksi bahkan memberhentikan PPAT yang melanggar kode etik atau menyalahgunakan jabatannya sebagaimana Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Pasal 62,” ujar Bahrudin.

Ditambahkan, jika Kepala BPN tidak menjalankan perintah sebagaimana peraturan pemerintah tersebut maka kepala BPN tersebut juga akan dikenakan sangsi sebagaimana Pasal 63 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997.

Pihak LSM yang tergabung dalam acara audiensi tersebut mereka akan menunggu janji pihak BPN dalam waktu 1 (satu) bulan, dan jika tidak ada tindakan tegas dari pihak BPN dalam waktu 1 bulan kepada kedua PPAT tersebut maka mereka akan melaporkannya ke kementerian ATR /BPN dan akan melakukan orasi di depan kementerian.

Sementara itu, Kasi Penetapan BPN/ATR Banjarbaru Noorrita Dahlia menyampaikan, pihaknya menerima audiensi dari laporan warga terkait kode etik PPAT.

“Kami sudah menerima laporan ini dengan baik dan sangat terbuka kepada semua masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya,” katanya.

Ditambahkan dirinya. “Kita bakal menyampaikan ke pimpinan dan secepatnya memberikan tanggapan terhadap laporan ini,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *